Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Satpol PP Gencar Bongkar Bangunan Liar
Thursday 15 Dec 2011 17:41:02
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) makin gencar melakukan penertiban bagunan liar. Mereka dibantu TNI, Polisi serta aparat terkait melakukan pembongkaran di dua tempat berbeda, yakni di kawasan Senen, Jakarta Pusat dan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Untuk di kawasan Senen, petugas membongkar 135 gubuk liar yang berada dekat bantaran rel kereta api (KA) di sepanjang Kelurahan Kramat (Senen) dan Kelurahan Tanahtinggi (Joharbaru). Penertiban gubuk liar itu berjalan lancar, karena para penghuni sadar bahwa lahan yang mereka tempati menyalahi aturan.

Mereka juga mendapat surat perintah bongkar pada 3 Desember lalu. Bahkan, sejumlah penghuni gubuk liar itu sudah lebih dahulu mulai membongkar sendiri bangunannya. Penghuni menyadari bahwa sekitar bantaran rel tidak diperbolehkan mendirikan bangunan.

“Para penghuni gubuk liar telah diberikan surat perintah bongkar pertama pada 3 Desember lalu, hingga surat perintah bongkar ketiga pada 14 Desember. Setelah ditertibkan, rencananya bantaran rel akan dihijaukan," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tiangsa Surbakti.

Setelah pembongkaran ini, camat dan lurah diharapkan dapat mengawasi gubuk-gubuk liar yang ada di wilayahnya masing-masing, baik yang berada di sepanjang Rel KA maupun di luar Rel KA. Aparat setempat harus melakukan pengawasan setiap hari atau satu minggu sekali, agar gubuk liar tidak tumbuh lagi. “Sebelum menjamur, pengawasan harus dilakukan,” imbuhnya.

Di kawasan Pondok Kelapa, Satpol PP Jakarta Timur melakukan pembongkaran terhadap puluhan bangunan liar di areal TPU tersebut. Sebanyak 97 bangunan liar yang berdiri di lahan seluas dua hektar tersebut, diratakan dengan tanah. Satu alat berat dikerahkan untuk membongkar bangunan permanen yang dijadikan sebagai tempat tinggal, warung, bengkel, hingga gudang barang bekas tersebut.

Pembongkaran berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari penghuni bangunan. Mereka tampak pasrah melihat bangunan mereka dirobohkan petugas. Mereka juga menyadari bahwa bangunan itu menyalahi aturan. Mereka membayar uang sewa Rp 3 juta per bulan kepada oknum warga bernama Baung (60).

Menurut Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Sarpu, bangunan yang berada di areal TPU Pondok Kelapa ini berdiri secara terpisah-pisah, tidak berkelompok. "Dari total 44 hektar lahan yang ada, sekitar lima persen atau dua hektarnya diserobot warga untuk didirikan bangunan. Mereka tinggal di tempat ini sudah lebih dari 30 tahun," kata dia.

Ditambahkan, penertiban bangunan liar ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pemakaman. Sebab, saat ini banyak lahan TPU yang telah beralih fungsi, dijadikan hunian liar. Pihaknya juga tidak memberikan uang kerohiman pada pemilik bangunan, mengingat lahan yang ditempati adalah milik Pemprov DKI.

Sarpu berjanji akan melaporkan atas dugaan oknum pegawai yang menyewakan lahan kepada warga. “Kalau ada oknum pegawai yang menyewakan, tentu akan segera kami laporkan kepada atasan yang bersangkutan. Biar atasannya yang akan menindak secara tegas oknum tersebut, sesuai aturan kepegawaian," imbuhnya.(bjc/irw/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2