Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Satpol PP Jakut Tindak 5.358 Pelanggar Tertib Masker
2021-01-26 16:34:20
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satpol PP Jakarta Utara mencatat telah melakukan penindakan terhadap 5.358 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Jumlah tersebut merupakan hasil rekapitulasi sejak 1-25 Januari 2021.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid mengatakan, penindakan yang dilakukan merupakan bagian dari operasi tertib masker yang dilakukan oleh Satpol PP mulai dari tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan.

"Operasi tertib masker rutin dilakukan setiap hari," ujar Yuma, sapaan akrabnya, Selasa (26/1).

Yuma menjelaskan, dari 5.358 pelanggar tersebut sebanyak 5.220 warga mendapat sanksi kerja sosial dan 138 warga dikenai sanksi bayar denda admnistrasi dengan total nilai mencapai Rp 19.950.00,00.

"Kami biasanya melakukan operasi pada pukul 10.00-11.00 dan 15.00-16.00 setiap hari di lokasi ramai seperti di kawasan sekitar Danau Sunter, BKT Marunda, Penjaringan dan PIK," katanya.

Dalam menjalankan operasi tertib masker, sambung Yuma, pihaknya berkolaborasi dengan pihak terkait yakni TNI/Polri. Ia menegaskan, dalam operasi tertib masker ini yang diutamakan bukan terkait sanksi dendanya tetapi bagaimana warga teredukasi untuk menggunakan masker dengan baik dan benar serta selalu menerapkan protokol kesehatan.

"Intinya dalam penerapan ini Satpol PP bukan berupaya untuk mendapatkan pendapatan daerah dari pelanggar masker tetapi bagaimana Satpol PP dapat menyampaikan pesan bahwa dengan menggunakan masker paling tidak kita bisa menyelamatkan keluarga dari paparan COVID-19," tuturnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap perkantoran, industri, perhotelan serta tempat usaha makanan dan minuman.

"Untuk perkantoran kami selalu berkoordinasi dengan Disnakertrans. Satpol PP kewenangan khususnya ada pada tempat usaha, pariwisata, kafe, rumah makan, restoran, bar, dan mal termasuk UMKM. Kita lakukan pengawasannya terjadwal," ungkapnya.

Hasilnya, untuk pengawasan dan penindakan perkantoran, industri dan perhotelan (kurun waktu 1-25 Januari 2021) tercatat 99 lokasi mendapat teguran tertulis, 20 lokasi ditutup sementara, dan 466 lokasi tidak ditemukan pelanggaran.

"Sedangkan untuk pengawasan dan penindakan rumah makan, warung makan, kafe/restoran (selama 1-25 Januari 2021) tercatat 194 mendapat teguran tertulis, 81 ditutup sementara, dan 601 tidak ditemukan pelanggaran," tandasnya.(beritajakarta/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2