Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Satres Narkoba Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu di Rutan Polres Metro Jaksel
2021-03-03 00:38:48
 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, didampingi Kasatresnarkoba Polrestro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabani dan jajaran saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/3).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Selatan. Penyelundupan dengan modus menyelipkan sabu di dalam makanan untuk tahanan itu dilakukan oleh 2 kurir, berinisial AF dan FM.

"Kita lacak siapa yang mengirim dan ditemukan 2 orang yang kirim itu berasal dari daerah Tangerang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, di Jakarta, Selasa (2/3).

Kedua pelaku ditangkap pada Senin (1/3) sekitar pukul 22.00 WIB di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya petugas jaga Polres Jakarta Selatan menerima makanan yang dibawa oleh AF dan FM pada Senin (1/3) sekitar pukul 15.30 WIB.

Keduanya menitipkan makanan tersebut di pos jaga dengan tujuan kepada tiga orang tahanan kasus narkoba yakni berinisial MS, AMD dan DD.

Setelah menitipkan makanan itu, lanjut Azis, AF dan FM kemudian meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan tanpa meninggalkan identitas.

Namun, dengan kejelian petugas jaga yakni Bripka Winarso kemudian memeriksa makanan tersebut dan didapati sabu seberat 1,54 gram di dalam 'tempe orek'.

Dari penemuan itu, Satuan Reserse Narkoba kemudian memeriksa 3 tahanan sesuai inisial nama yang disebut oleh 2 kurir yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.

Dari pemeriksaan ketiga tahanan itu, mereka mengaku melakukan transaksi melalui komunikasi telepon seluler secara sembunyi-sembunyi ketika jam besuk.

Dalam pengungkapan penyelundupan itu, polisi akhirnya membekuk AF dan FM dengan total barang bukti sabu-sabu mencapai 5,54 gram setelah dilakukan penggeledahan di rumah AF di daerah Pamulang, Tangerang Selatan.

"Keterangan sementara pengiriman satu kali, tapi akan kami perdalam," tukasnya.(els/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2