Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Satres Narkoba Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu di Rutan Polres Metro Jaksel
2021-03-03 00:38:48
 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, didampingi Kasatresnarkoba Polrestro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabani dan jajaran saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/3).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Selatan. Penyelundupan dengan modus menyelipkan sabu di dalam makanan untuk tahanan itu dilakukan oleh 2 kurir, berinisial AF dan FM.

"Kita lacak siapa yang mengirim dan ditemukan 2 orang yang kirim itu berasal dari daerah Tangerang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, di Jakarta, Selasa (2/3).

Kedua pelaku ditangkap pada Senin (1/3) sekitar pukul 22.00 WIB di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya petugas jaga Polres Jakarta Selatan menerima makanan yang dibawa oleh AF dan FM pada Senin (1/3) sekitar pukul 15.30 WIB.

Keduanya menitipkan makanan tersebut di pos jaga dengan tujuan kepada tiga orang tahanan kasus narkoba yakni berinisial MS, AMD dan DD.

Setelah menitipkan makanan itu, lanjut Azis, AF dan FM kemudian meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan tanpa meninggalkan identitas.

Namun, dengan kejelian petugas jaga yakni Bripka Winarso kemudian memeriksa makanan tersebut dan didapati sabu seberat 1,54 gram di dalam 'tempe orek'.

Dari penemuan itu, Satuan Reserse Narkoba kemudian memeriksa 3 tahanan sesuai inisial nama yang disebut oleh 2 kurir yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.

Dari pemeriksaan ketiga tahanan itu, mereka mengaku melakukan transaksi melalui komunikasi telepon seluler secara sembunyi-sembunyi ketika jam besuk.

Dalam pengungkapan penyelundupan itu, polisi akhirnya membekuk AF dan FM dengan total barang bukti sabu-sabu mencapai 5,54 gram setelah dilakukan penggeledahan di rumah AF di daerah Pamulang, Tangerang Selatan.

"Keterangan sementara pengiriman satu kali, tapi akan kami perdalam," tukasnya.(els/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2