JAKARTA, Berita HUKUM - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Selatan. Penyelundupan dengan modus menyelipkan sabu di dalam makanan untuk tahanan itu dilakukan oleh 2 kurir, berinisial AF dan FM.
"Kita lacak siapa yang mengirim dan ditemukan 2 orang yang kirim itu berasal dari daerah Tangerang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, di Jakarta, Selasa (2/3).
Kedua pelaku ditangkap pada Senin (1/3) sekitar pukul 22.00 WIB di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya petugas jaga Polres Jakarta Selatan menerima makanan yang dibawa oleh AF dan FM pada Senin (1/3) sekitar pukul 15.30 WIB.
Keduanya menitipkan makanan tersebut di pos jaga dengan tujuan kepada tiga orang tahanan kasus narkoba yakni berinisial MS, AMD dan DD.
Setelah menitipkan makanan itu, lanjut Azis, AF dan FM kemudian meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan tanpa meninggalkan identitas.
Namun, dengan kejelian petugas jaga yakni Bripka Winarso kemudian memeriksa makanan tersebut dan didapati sabu seberat 1,54 gram di dalam 'tempe orek'.
Dari penemuan itu, Satuan Reserse Narkoba kemudian memeriksa 3 tahanan sesuai inisial nama yang disebut oleh 2 kurir yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.
Dari pemeriksaan ketiga tahanan itu, mereka mengaku melakukan transaksi melalui komunikasi telepon seluler secara sembunyi-sembunyi ketika jam besuk.
Dalam pengungkapan penyelundupan itu, polisi akhirnya membekuk AF dan FM dengan total barang bukti sabu-sabu mencapai 5,54 gram setelah dilakukan penggeledahan di rumah AF di daerah Pamulang, Tangerang Selatan.
"Keterangan sementara pengiriman satu kali, tapi akan kami perdalam," tukasnya.(els/bh/amp) |