Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Satreskoba Polres Kutai Kartanegara Ungkap 5,6 Kg Sabu Lintas Negara
2021-04-17 02:22:36
 

Polres Kutai Kartanegara, Kaltim Rilis pengungkapan 6,5 Kg Sabu asal luar negeri dan amankan 3 pelaku, Jumat (16/4).(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kujar), Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba antar negara dengan barang bukti sabu- sabu seberat 5,6 kilogram yang pengirimannya diduga berasal dari luar negeri.

Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting, dalam rilisnya Jumat (16/4) mengatakan bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari tiga orang pelaku yang diamankan di tiga tempat berbeda.

"Awalnya pada Rabu (14/4) sekitar pukul 20.00 WITA, Satreskoba Polres Kukar mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara. Kemudian anggota Satreskoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi nama pelaku yang berinisial SD (38), salah satu anggota Satreskoba melakukan komunikasi dengan pelaku melalui telepon dan sepakat untuk melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Tenggarong Seberang," ujar AKBP Irwan Masulin Ginting kepada wartawan di Tenggarong pada, Jumat, 16/4).

Dalam penyamaran tersebut petugas berhasil mengamankan SD sebagai pelaku dan juga barang bukti sabu- sabu dalam poket besar, jelas Kapolres.

Kasat Reskoba Kukar, Iptu Encek Indrayani menambahkan bahwa pihaknya berupaya mengembangkan kasus, dengan mencari informasi asal barang haram tersebut.

"Berdasarkan keterangan pengakuan SD, barang tersebut didapat dari temannya yang berada di Air Putih, Samarinda," ujarnya.

Setelah kedua rekan SD yakni NY (28) dan MS ,(36) teridentifikasi di Sir Putih Samarinda, Polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap kedua pelaku.

"Kami berhasil meringkus kedua pelaku dan dari tangan MY ditemukan 5 poket sabu seberat 20 gram, setelah di introgasi kedua pelaku mengaku sebagai perantara dari pemilik utama. MY berperan sebagai petunjuk jalan dan mengaku masih ada barang sisa ada di Bontang," ujar Encek.

Atas pengakuan tersebut Satereskoba langsung bergerak menuju Bontang. Tepatnya, di Jalan Slamet Riyadi, Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara. Dalam penggeledahan di runah MY Polisi berhasil menemukan barang haram sabu seberat 4 Kg kebih, terang Encek.

"Keterangan sementara barang tersebut berasal dari luar negeri dan kami sudah kantongi satu nama sebagai pelaku utama yang mempunyai barang," aku Encek.

Untuk mempertanggung jawab perbuatan mereka tersangka SD dan tersangka MY dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun sampai seumur hidup. Sedangkan MS dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. tegas Encek.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2