SAMARINDA, Berita HUKUM - Delapan pelaku yang diduga sebagai pemakai dan pengedar barang haram jenis narkotika Selasa (27/11) dan Kamis (29/11) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Samarinda Kompol Feby DP Hutagalung, SIK mengatakan bahwa penangkapan kedelapan pelaku tersebut pada hari Kamis (29/11) sekitar pukul 23:30 Wita, dirumah tersangka AG (42) seorang ibu rumah tangga Jl. Tengkawang No.48 PLTD Samarinda Kelurahan Karang Paci Kecamatan Sei Kunjang Samarinda serta seorang laki-laki bernama DR (29).
Selain mengamankan kedua tersangka yang merupakan suami istri, juga terdapat 6 orang lainnya, yaitu SF (20) laki-laki warga Jln. Tengkawang No. 48 Kec. Sei Kunjang Samarinda, FQ (23) laki-laki warga Jln. Nurudin RT. 10 No. 72 Kel. Sei Keledang Kecamatan Samarinda Seberang, disamping itu seorang perempuan CO (28) warga Jln. Tengkawang No. 48 Sei Kunjang Samarinda demikian juga perempuan EC (28) juga warga Jl. Tengkawang No. 48 Samarinda serta MF (29) laki-laki warga Jln. Antasari Pasar Ijabah RT. 04 No. 18 Kelurahan Teluk Lerong Ulu, jelas Feby.
Dari ke 7 pelaku di Jl. Tengkawan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) dari tangan pelaku berupa 10 poket sabu-sabu seberat 10,23 gram Bruto, 1 buah timbangan merk CHQ, 3 buah suntikan, 1 bungkus plastik pembungkus, 1 perangkat alat hisap bong serta 9 unit HP berbagai merk.
Sebelumnya pada hari Selasa (27/11) sekitar pukul 18:30 Wita, Satreskoba juga berhasil mengamankan seorang tersangka seorang laki-laki bernama SU (38) di Jln. Pelita 6, Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan Samarinda. Dari tangan SU, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) 1 (satu) bungkus lakban berisi 3 (tiga) poket sabu sabu seberat 0,86 gram/Brutto, 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi seperangkat alat hisap/bong dan 2 (dua) buah korek gas, tegas Feby.
"Untuk pengembangan, dan mendapatkan tersangka jaringan lainnya, ke depan tersangka masih akan dilakukan penyidikan", pungkas Feby.(bhc/gaj) |