Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Satreskoba Polres Samarinda Bekuk 8 Pelaku Pemakai dan Pengedar Narkoba
Friday 30 Nov 2012 22:26:04
 

Para pemakai dan pengedar sabu-sabu yang dibekuk Sarteskoba Polres Samarinda, Kamis (29/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Delapan pelaku yang diduga sebagai pemakai dan pengedar barang haram jenis narkotika Selasa (27/11) dan Kamis (29/11) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Samarinda Kompol Feby DP Hutagalung, SIK mengatakan bahwa penangkapan kedelapan pelaku tersebut pada hari Kamis (29/11) sekitar pukul 23:30 Wita, dirumah tersangka AG (42) seorang ibu rumah tangga Jl. Tengkawang No.48 PLTD Samarinda Kelurahan Karang Paci Kecamatan Sei Kunjang Samarinda serta seorang laki-laki bernama DR (29).

Selain mengamankan kedua tersangka yang merupakan suami istri, juga terdapat 6 orang lainnya, yaitu SF (20) laki-laki warga Jln. Tengkawang No. 48 Kec. Sei Kunjang Samarinda, FQ (23) laki-laki warga Jln. Nurudin RT. 10 No. 72 Kel. Sei Keledang Kecamatan Samarinda Seberang, disamping itu seorang perempuan CO (28) warga Jln. Tengkawang No. 48 Sei Kunjang Samarinda demikian juga perempuan EC (28) juga warga Jl. Tengkawang No. 48 Samarinda serta MF (29) laki-laki warga Jln. Antasari Pasar Ijabah RT. 04 No. 18 Kelurahan Teluk Lerong Ulu, jelas Feby.

Dari ke 7 pelaku di Jl. Tengkawan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) dari tangan pelaku berupa 10 poket sabu-sabu seberat 10,23 gram Bruto, 1 buah timbangan merk CHQ, 3 buah suntikan, 1 bungkus plastik pembungkus, 1 perangkat alat hisap bong serta 9 unit HP berbagai merk.

Sebelumnya pada hari Selasa (27/11) sekitar pukul 18:30 Wita, Satreskoba juga berhasil mengamankan seorang tersangka seorang laki-laki bernama SU (38) di Jln. Pelita 6, Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan Samarinda. Dari tangan SU, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) 1 (satu) bungkus lakban berisi 3 (tiga) poket sabu sabu seberat 0,86 gram/Brutto, 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi seperangkat alat hisap/bong dan 2 (dua) buah korek gas, tegas Feby.

"Untuk pengembangan, dan mendapatkan tersangka jaringan lainnya, ke depan tersangka masih akan dilakukan penyidikan", pungkas Feby.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2