Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Satreskoba Polres Samarinda Bekuk 8 Pelaku Pemakai dan Pengedar Narkoba
Friday 30 Nov 2012 22:26:04
 

Para pemakai dan pengedar sabu-sabu yang dibekuk Sarteskoba Polres Samarinda, Kamis (29/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Delapan pelaku yang diduga sebagai pemakai dan pengedar barang haram jenis narkotika Selasa (27/11) dan Kamis (29/11) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Samarinda Kompol Feby DP Hutagalung, SIK mengatakan bahwa penangkapan kedelapan pelaku tersebut pada hari Kamis (29/11) sekitar pukul 23:30 Wita, dirumah tersangka AG (42) seorang ibu rumah tangga Jl. Tengkawang No.48 PLTD Samarinda Kelurahan Karang Paci Kecamatan Sei Kunjang Samarinda serta seorang laki-laki bernama DR (29).

Selain mengamankan kedua tersangka yang merupakan suami istri, juga terdapat 6 orang lainnya, yaitu SF (20) laki-laki warga Jln. Tengkawang No. 48 Kec. Sei Kunjang Samarinda, FQ (23) laki-laki warga Jln. Nurudin RT. 10 No. 72 Kel. Sei Keledang Kecamatan Samarinda Seberang, disamping itu seorang perempuan CO (28) warga Jln. Tengkawang No. 48 Sei Kunjang Samarinda demikian juga perempuan EC (28) juga warga Jl. Tengkawang No. 48 Samarinda serta MF (29) laki-laki warga Jln. Antasari Pasar Ijabah RT. 04 No. 18 Kelurahan Teluk Lerong Ulu, jelas Feby.

Dari ke 7 pelaku di Jl. Tengkawan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) dari tangan pelaku berupa 10 poket sabu-sabu seberat 10,23 gram Bruto, 1 buah timbangan merk CHQ, 3 buah suntikan, 1 bungkus plastik pembungkus, 1 perangkat alat hisap bong serta 9 unit HP berbagai merk.

Sebelumnya pada hari Selasa (27/11) sekitar pukul 18:30 Wita, Satreskoba juga berhasil mengamankan seorang tersangka seorang laki-laki bernama SU (38) di Jln. Pelita 6, Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan Samarinda. Dari tangan SU, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) 1 (satu) bungkus lakban berisi 3 (tiga) poket sabu sabu seberat 0,86 gram/Brutto, 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi seperangkat alat hisap/bong dan 2 (dua) buah korek gas, tegas Feby.

"Untuk pengembangan, dan mendapatkan tersangka jaringan lainnya, ke depan tersangka masih akan dilakukan penyidikan", pungkas Feby.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2