Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Narkoba
Satreskoba Polres Samarinda Bekuk Residivis Narkoba, Dengan Barang Bukti 15,5 Gram Sabu
Thursday 30 Aug 2012 23:51:36
 

Kasat Narkoba Polres Samarinda, Kompol Feby DP Hutagalung (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Rabu (29/8l) sekitar pukul 11.30 Wita yang bertempat di jalan Sentosa, tepatnya didepan bengkel Surya No. 28 Kelurahan Pinang Kecamatan Samarinda Utara. tersangka UD (35), tak lain adalah residivis yang telah lama di incar oleh satuan Satreskoba.

"Penangkapan UD merupakan yang kedua kalinya, jajaran Reskoba Polres Samarinda sebelumnya sudah pernah menghukum terdakwa UD atas kasus yang sama, yang belum lama ini menghirup udara bebas", ujar Kapolres Samarinda Kombes Pol Ariep Prapto Santoso, yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Feby DP. Hutagalung di ruang kerjanya, Kamis (30/8).

Kasat Narkoba Veby Hutagalung menjelaskan tentang, "kronologis penangkapan atas tersangka UD yang tercautat sebagai warga Desa Siantan Tengah RT. 02 Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang sudah menjadi target operasi karena UD belum lama ini menghirup udara bebas dan dicurigai masih terlibat dalam bisnis di dunia barang haram narkoba", ujar Feby.

"Setelah bebas, UD tetap kita pantau dan menjadi target operasi kami, ternyata memang benar, saat yang bersangkutan mencuci mobil Honda Jazz miliknya di jalan Sentosa, tepatnya di depan Bengkel Surya kami langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa UD tersebut", ujarnya.

"Setelah mobilnya dilakukan penggeledahan, ternyata benar ada sabu - sabu d dalam Mobil Honda Jazz milik tersangka tersebut. anggota kami menemukan Barang Bukti, 2 paket sabu - sabu seberat 15,5 gram, 1 pipet kaca, 2 buah korek gas dan 1 buah Hp", terang Feby.

Kasat Narkoba juga mengatakan, "pengungkapan kasus sabu dengan tersangka UD menjadi prngungkapan pertama setelah usai libur lebaran", papar Feby.

Setelah tertangkap tangan membawa barang haram yang merusak generasi muda tersebut, UD langsung dibawa ke Mapolres Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Feby juga mengatakan bahwa, "perbuatan tersangka tersebut, dijerat pasal 114 ayat (2) undang - undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, subsider pasal 112 ayat (2). padahal subsider pasal 127 ayat (1) undang - undang tentang natkotika mengancam dengan 15 tahun penjara", tegas Feby.(bhc/gaj).



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2