SAMARINDA, Berita HUKUM, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Rabu (29/8l) sekitar pukul 11.30 Wita yang bertempat di jalan Sentosa, tepatnya didepan bengkel Surya No. 28 Kelurahan Pinang Kecamatan Samarinda Utara. tersangka UD (35), tak lain adalah residivis yang telah lama di incar oleh satuan Satreskoba.
"Penangkapan UD merupakan yang kedua kalinya, jajaran Reskoba Polres Samarinda sebelumnya sudah pernah menghukum terdakwa UD atas kasus yang sama, yang belum lama ini menghirup udara bebas", ujar Kapolres Samarinda Kombes Pol Ariep Prapto Santoso, yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Feby DP. Hutagalung di ruang kerjanya, Kamis (30/8).
Kasat Narkoba Veby Hutagalung menjelaskan tentang, "kronologis penangkapan atas tersangka UD yang tercautat sebagai warga Desa Siantan Tengah RT. 02 Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang sudah menjadi target operasi karena UD belum lama ini menghirup udara bebas dan dicurigai masih terlibat dalam bisnis di dunia barang haram narkoba", ujar Feby.
"Setelah bebas, UD tetap kita pantau dan menjadi target operasi kami, ternyata memang benar, saat yang bersangkutan mencuci mobil Honda Jazz miliknya di jalan Sentosa, tepatnya di depan Bengkel Surya kami langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa UD tersebut", ujarnya.
"Setelah mobilnya dilakukan penggeledahan, ternyata benar ada sabu - sabu d dalam Mobil Honda Jazz milik tersangka tersebut. anggota kami menemukan Barang Bukti, 2 paket sabu - sabu seberat 15,5 gram, 1 pipet kaca, 2 buah korek gas dan 1 buah Hp", terang Feby.
Kasat Narkoba juga mengatakan, "pengungkapan kasus sabu dengan tersangka UD menjadi prngungkapan pertama setelah usai libur lebaran", papar Feby.
Setelah tertangkap tangan membawa barang haram yang merusak generasi muda tersebut, UD langsung dibawa ke Mapolres Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Feby juga mengatakan bahwa, "perbuatan tersangka tersebut, dijerat pasal 114 ayat (2) undang - undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, subsider pasal 112 ayat (2). padahal subsider pasal 127 ayat (1) undang - undang tentang natkotika mengancam dengan 15 tahun penjara", tegas Feby.(bhc/gaj).
|