SAMARINDA, Berita HUKUM - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang dipimpin Kaur Bin Ops Satreskoba, Ipda Syahrial Harahap, Senin (18/4) sekitar pukul 09.00 Wita, memimpin penangkapan seorang wanita berinisial TK (36) yang membawa narkoba jenis Ganja seberat 2,7 Kg yang tersimpan dalam gardus, yang baru diambil dari Paket Pos di kantor Pos dan Giro di Jl. Gajah Mada, Samarinda.
"TK ditangkap saat baru saja keluar dari Kantor Pos dan membawa paketan tersebut, penangkapan pelaku telah kita lakukan pengintaian," ujar Ipa Syahrial.
Dijelaskan bahwa, saat penangkapan TK tanpa perlawanan dan langsung digiring ke salah satu ruangan di dalam kantor Pos dan dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 2 bungkus Ganja yang dibalut lakban berwarna cream seberat 2,7 kg. Paket tersebut dikemas bersama beberapa bungkus makanan ringan dan dodol, terang Syahrial.
Dihadapan Polisi, pelaku membantah paket tersebut miliknya, dirinya hanya mengaku disuruh seseorang yang baru dikenalnya dua hari. Saat ini wanita TK mungkin masih sebagai kurir, dan masih melakukan penyelidikan, ujar Syahrial.
Manajer Proses dan Distribusi Kantor Pos Samarinda, Muhammad Ahmad Wahdini, mengatakan paketan tersebut dikirim dari Banda Aceh pada, Kamis 14 April 2016, paket tersebut tiba di Kantor Pos Samarinda, Sabtu 16 April 2016. Bagian antaran telah mengirimkan paket berisi ganja itu ke alamat tujuan. Namun tak ada satu pun warga yang mengenali nama yang tertulis pada paket tersebut, terang Wahdini.
"Kami sudah mencoba mengirimkan paketan tersebut sesuai dengan alamat tujuan, namun tidak ada yang mengenal nama yang ditujukan pada paket, sudah ditanyakan ke RT setempat tapi tidak juga ada yang kenal," ujar Wahdini.
Saat mengambil barang paket tersebut tidak ada yang mencurigakan dari wanita TK, paket seberat 5 kg dibawa keluar dan didepan Kantor Pos dia ditangkap. Saat diperiksa isinya Ganja serta makanan ringan, Pungkas Wahdini.(bh/gaj) |