Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Satreskoba Polres Samarinda Gagalkan Pengiriman 2,7 Kg Ganja Melalui Kantor Pos
2016-04-19 13:07:45
 

Tersangka TK (36) pemilik 2,7 Kg Ganja kiriman asal Aceh, saat mengambil di Kantor Pos Samarinda (Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang dipimpin Kaur Bin Ops Satreskoba, Ipda Syahrial Harahap, Senin (18/4) sekitar pukul 09.00 Wita, memimpin penangkapan seorang wanita berinisial TK (36) yang membawa narkoba jenis Ganja seberat 2,7 Kg yang tersimpan dalam gardus, yang baru diambil dari Paket Pos di kantor Pos dan Giro di Jl. Gajah Mada, Samarinda.

"TK ditangkap saat baru saja keluar dari Kantor Pos dan membawa paketan tersebut, penangkapan pelaku telah kita lakukan pengintaian," ujar Ipa Syahrial.

Dijelaskan bahwa, saat penangkapan TK tanpa perlawanan dan langsung digiring ke salah satu ruangan di dalam kantor Pos dan dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 2 bungkus Ganja yang dibalut lakban berwarna cream seberat 2,7 kg. Paket tersebut dikemas bersama beberapa bungkus makanan ringan dan dodol, terang Syahrial.

Dihadapan Polisi, pelaku membantah paket tersebut miliknya, dirinya hanya mengaku disuruh seseorang yang baru dikenalnya dua hari. Saat ini wanita TK mungkin masih sebagai kurir, dan masih melakukan penyelidikan, ujar Syahrial.

Manajer Proses dan Distribusi Kantor Pos Samarinda, Muhammad Ahmad Wahdini, mengatakan paketan tersebut dikirim dari Banda Aceh pada, Kamis 14 April 2016, paket tersebut tiba di Kantor Pos Samarinda, Sabtu 16 April 2016. Bagian antaran telah mengirimkan paket berisi ganja itu ke alamat tujuan. Namun tak ada satu pun warga yang mengenali nama yang tertulis pada paket tersebut, terang Wahdini.

"Kami sudah mencoba mengirimkan paketan tersebut sesuai dengan alamat tujuan, namun tidak ada yang mengenal nama yang ditujukan pada paket, sudah ditanyakan ke RT setempat tapi tidak juga ada yang kenal," ujar Wahdini.

Saat mengambil barang paket tersebut tidak ada yang mencurigakan dari wanita TK, paket seberat 5 kg dibawa keluar dan didepan Kantor Pos dia ditangkap. Saat diperiksa isinya Ganja serta makanan ringan, Pungkas Wahdini.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2