Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Kaka SlanK
Save Bangka, Kaka: Bagaimana Caranya Harus Stop!
Thursday 03 Oct 2013 23:54:45
 

Kaka SlanK ketika Jumpa Pers.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Akhadi Wira Satriaji atau yang biasa dipanggil Kaka SlanK mengatakan bahwa langkah penyelamatan pulau Bangka di Sulawesi Utara, perlu menggunakan strategi lain, dan cara ini sementara disusun.

"Team Save Bangka Island sedang menyusun strategi yang lain selain petisi (Change.Org)," kata Kaka kepada BeritaHUKUM.com via seluler, Kamis (3/10) di Jakarta.

Selain itu Kaka telah memberikan masukan ataupun saran, dimana dalam hal ini Presiden mestinya turun tangan. "Gue udah kasih input ke kawan-kawan. Baiknya (persoalan ini) ke Presiden, karena persoalan ini berat, jadi Presiden harus turun tangan," ujar Kaka.

Kaka menjelaskan bahwa kawan-kawan di WALHI sudah melakukan demonstrasi ke Kapolda Sulut. Namun belum ada tanggapan, sehingga harus ada strategi lain selain petisi. Karena Kaka merasa punya hak sebagai warga negara.

"Gue punya hak untuk bantu sodara-sodara di Bangka. Disana udah ada base camp, Gubernurnya kurang memihak ke rakyat, bahkan para pejabat disana, Bupati Gubernur belum bersuara apa-apa, padahal petisi udah naik," tutur Kaka.

Kaka tetap berharap agar aksi-aksi penyelamatan pulau Bangka terus digaungkan namun tetap berlangsung dengan damai.

"Bagaimana caranya harus stop pertambangan di sana, tapi aksi tetap berjalan damai, tak mesti harus ada bentrokan yang memakan korban," pungkas Kaka.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kaka SlanK
 
  Save Bangka, Kaka: Bagaimana Caranya Harus Stop!
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2