Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
PNS
Sebagian Malah Naik Pangkat, 153 PNS Eks Napi Korupsi Tak Dipecat
Thursday 08 Nov 2012 15:38:35
 

Mendagri, Gamawan Fauzi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Fakta mencengangkan soal PNS yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi di Indonesia telah ditemukan Kemendagri. Data sementara yang diperoleh, ada 153 PNS mantan terpidana korupsi, tetapi semuanya tidak ditindak tegas dan dipecat!.

"Data sementara yang kita minta ada 153 PNS mantan terpidana korupsi. Data itu hanya bersifat sementara, karena keterbatasan waktu kita untuk mendatanya," kata Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moeloek, di Jakarta, Selasa (6/11).

Menurut Reydonnyzar Moeloek, mereka berasal dari PNS eselon dua, tiga dan empat. Jumlah itu tersebar di seluruh Indonesia.

"Ada yang pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran dan unsur bendaharawan," terangnya.

Tetapi sayangnya, Reydonnyzar Moeloek enggan menyebut siapa saja identitas mereka, termasuk asal daerah masing-masing. Yang jelas, mereka saat ini masih bekerja seperti biasa, bahkan kabarnya sebagian ada yang naik pangkat layaknya mantan Sekda Bintan Azirwan yang pernah divonis bersalah namun diangkat jadi kepala dinas Kepulauan Riau.

"Kita sedang mencermatinya. Tapi data terdahulu ada 14 yang dinaikkan jabatannya, untuk yang sekarang belum ada," jelasnya.

"Mereka ada yang diberhentikan dan ada yang belum. Karena di pasal 23-24 UU No 43 tahun 1999 ada kalimat mereka bisa diberhentikan atau tidak," sambungnya.

Ke depan, Mendagri juga berjanji akan membahas regulasi lebih ketat soal pemecatan PNS. Mereka yang bersalah akan didorong supaya diberhentikan tanpa ada aturan lain yang meringankan.

"Kita sedang mengusulkan bagaimana menyikapi regulasi ini," imbuhnya

Mendagri Gamawan Fauzi juga sudah mengirim surat edaran ke seluruh daerah soal larangan PNS eks terpidana untuk mendapat jabatan baru. Aturan itu diharapkan dapat dipatuhi oleh para kepala daerah.

"Nanti kita rumuskan, kalau tidak dijalankan pasti ada langkah lebih lanjut. Pasti dievaluasi, mana yang betul-betul merespons dan tidak," tegasnya.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > PNS
 
  Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
  Mardani: Cegah Kepala Daerah Intervensi, Perketat Sistem Seleksi dan Promosi ASN
  THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
  Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
  16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2