Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Unmul
Sebanyak 517 Honorer Unmul Terancam Tidak Diangkat Menjadi PNS
Saturday 19 Oct 2013 17:29:59
 

Kabag Umum dan Keuangan UNMUL Samarinda, Drs. Saleh Usman
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sedikitnya 517 orang pegawai honorer pada kampus Universitas Mulawarman (UNMUL) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), yang sejak tahun 2005 hingga saat ini mengabdi sebagai tenaga honor pada perguruan tinggi Unmul terancam tidak diangkat menjadi Pengawai Negeri Sipil (PNS), karena diduga tidak masuk dalam data bes Kementerian Pendidikan.

Sumber yang diperoleh BeritaHUKUM.com dari salah seorang dosen yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa, sedikitnya sekitar 500 orang baik dosen maupun pegawai honorer pada kampus Unmul Samarinda sejak tahun 2005 yang tidak masuk dalam data bes Kementerian Pendidikan, sehingga terancam tidak diangkat menjadi PNS dan kemungkinan diberhentikan sebagai honorer di kampus tersebut, ujar Sumber.

"Sedikitnya sekitar 500 honorer pada kampus Unmul terancam tidak diangkat menjadi PNS, karena tidak masuk dalam data bes yang diminta Kementreian Pendidikan, seperti yang lalu ada 25 orang yang diajukan, namun sarat administrasinya tidak lengkap sehingga ditolak," ujarnya.

Kepala Biro Umum dan Keuangan Unmul Samarinda, Drs. Saleh Usman yang didampingi Kepala Bagian Humas Ikhwan, ketika dikonfirmasi peserta diruang kerjanya, Sabtu (19/10), mengatakan bahwa, yang lalu berdasarkan permintasan Mendiknas hanya tahun 2005, jadi telah diusulkan dimana mereka masuk dalam kelompok K-1 yang mana memenuhi syarat langsung diangkat menjadi PNS, jelas Saleh.

"Permintaan hanya tahun 2005 yaitu sebanyak 25 tenaga honorer yang diajukan, namun adanya kendala mengenai data arsip penerimaan gaji yang tidak ada, akibat terkena banjir dan telah dibuatkan keterangan namun hasil verifikasi ke 25 honorer tersebut ditolak dan masuk pada tahap kedua yaitu harus mengikuti seleksi PNS", terang Saleh.

Dijelaskan Saleh Usman, bahwa sampai saat ini semua honorer dari tahun 2005 - 2011 semuanya sudah masuk dalam data bes dan telah dilaporkan kepada Mendiknas, data yang telah disampaikan sebanyak 517 honerer, sudah termasuk 25 honorer yang di tolak, jadi semuanya akan bersaing dalam seleksi penerimaan PNS. Semua honorer adalah pegawai Unmul yang mulai mengabdi dari tahun 2005 hingga 2011, jadi tidak ada yang dikatakan dosen, tegas Saleh.

Menurut Saleh bahwa, bagi dosen yang bukan PNS tidak dogolongkan dalam honorer, sebab para dosen tersebut dikatakan dosen luar biasa, jelas Saleh.

Dengan permasalahan tersebut dan besar kemungkinan adanya gejolak atau aksi pada kampus berplat merah tersebut, Kabag Umum Saleh Usman, mengatakan tidak mungkin akan terjadi, namun kalau mereka lakukan aksi demo menyampaikan aspirasi atau pendapat, mereka bisa saja terjadi, pungkas Ikhwan, Kabag Humas Unmul Samarinda.(bhc/gaj).



 
   Berita Terkait > Unmul
 
  Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Chandra Dewana Boer, Mantan Dekan Fahutan Unmul
  Mantan Dekan Faperta dan Fahutan UNMUL di Tahan terkait Dugaan Korupsi
  Diduga Korupsi Milyaran Rupiah, Kejari Samarinda Sita Mobil Mewah Fahutan Unmul
  Mantan Dekan Fahutan Unmul Merasa Pemberitaan Media Menyudutkannya
  Dugaan Korupsi di Fahutan Unmul, Kejari Samarinda Kantongi Nama Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2