Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Aceh
Sebanyak 56 Relasi Dites Wawancara
Saturday 07 Dec 2013 18:41:34
 

Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Komisi Independen Independen (KIP) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, hari ini, Sabtu (7/12), lakukan tes wawancara terhadap sebanyak 56 calon relawan demokrasi (Relasi).

Kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Ketua KIP Kabupaten Aceh Utara, Jufri Sulaiman, mengatakan relawan tersebut nantinya yang akan bekerja untuk membantu penyelenggara dalam melakukan sosialisasi Pemilu di wilayah kabupaten itu dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu 2014.

Dia menambahkan, dari 56 peserta akan dipilih 25 orang menjadi relawan demokrasi yang akan ditempatkan di 27 kecamatan. Dia menjelaskan bahwa persyaratan yang dibutuhkan untuk relawan demokrasi ini berusia 17 sampai dengan 25 tahun, warga negara indonesia, kemudian terdaftar sebagai pemilih yang dibuktikan dengan surat keterangan terdaftar dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), berijazah SMA/sederajat, bukan penyelenggara pemilu dan tidak terlibat Partai politik.

Para peserta akan diuji kemampuan pemahaman kepemiluan, kemampuan berdiskusi dan memfasilitasi Focus Groups Discussion (FGD) dengan masyarakat, dan integritas. Dengan adanya relawan demokrasi yang akan bekerja pada beberapa segmen masyarakat yaitu segmen pemilih pemula, pemilih perempuan, pemilih disabilitas, kelompok pesisir.

"Kita harapkan peran masyarakat sebagai pemilih akan meningkat sehingga proses pemilu berjalan lancar, jujur adil dan demokratis," tukasnya.

KIP menyadari bahwa dengan luas wilayah Aceh Utara dan jumlah kecamatan dan gampong yang sangat luas, keberadaan relasi yang hanya 25 orang masih sangat sedikit dan tentunya tidak akan terakomodir semua kelompok dalam 852 gampong di Aceh Utara. Bahkan untuk ditempatkan 1 orang untuk setiap kecamatan saja masih terkendala.

Ditambahkan Jufri, karena relawan yang ada sebanyak 25 orang, sedangkan kecamatan 27, namun KPU hanya menyediakan 25 orang saja dengan catatan setiap kabupaten/kota bisa menambah relawan sesuai kebutuhan sepanjang ada alokasi anggaran dari pemerintah daerah setempat, dan tidak dibebankan pada anggaran APBN.

Persoalan yang ada, imbuhnya, untuk penambahan Relasi secara merata untuk semua kecamatan adalah pada keterbatasan anggaran dan akan mulai dari APBK-Perubahan tidak mendapat dukungan bantuan dana dari Pemda dan pada APBK murni juga belum tau apakah ada bantuan anggaran atau tidak.

"Yang pasti, KIP Aceh Utara sudah berusaha bekerja maksimal sesuai dengan tahapan yang ada untuk mensukseskan Pemilu legislatif 2014 mendatang," pungkasnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2