Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Sebarkan Atheis, Calon PNS Ditangkap
Thursday 19 Jan 2012 20:14:00
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Seorang calon pegawai negeri sipil (PNS) di Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi, karena menyatakan tidak ada Tuhan (atheis). Paham tersebut sengaja disebarkannya melalui akun miliknya dalam jaringan sosial Facebook. Dia pun terancam hukuman penjara lima tahun.

Menurut Kapolres Dharmasraya, Chairul Aziz, pria tersebut bernama Alexander An yang saat ini tengah diamankan di Polres. Ia akan diproses secara hukum, karena pernyataan atheisme yang membuat masyarakat resah.

"Dalam KUHP pasal 156 A disebutkan bahwa siapa yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan dengan maksud orang tidak menganut agama apapun yang bersendikan Ketuhanan yang Maha Esa, dapat terancam hukuman penjara selama lima tahun," kata Chairul, seperti dikutip situs BBC, Kamis (19/1).

Diungkapkan Chairul, Alexander nyaris dikeroyok massa dan sempat dipukul, saat tiba di tempat kerjanya di Pemkab Dharmasraya pada Rabu (18/01) lalu. Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan mengamankan Alexander. Ia pun langsung diperiksa dan diproses secara hukum di Mapolres Dharmasraya.

Alexander sendiri mengaku bahwa diirnya lahir sebagai Muslim, namun kemudian menghentikan semua kegiatan ibadah agamanya sejak 2008 silam. Sedangkan dalam akun facebook-nya, dia menyebutkan bahwa Tuhan itu tidak ada. Penyataannya ini pun langsung memicu banyak komentar reaksi keras, termasuk rekan kerjanya yang nyaris menghakimi itu.

“Dalam pemeriksaan polisi, Alexander memang menyatakan bahwa dirinya tidak mengakui adanya agama dan tidak mengakui adanya Tuhan. Tapi negara Indonesia bersendikan Pancasila. Kalau dia bilang tidak bertuhan, ini tentu bertentangan dengan dasar negara,” tandas Chairul.(sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2