Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Sebarkan Atheis, Calon PNS Ditangkap
Thursday 19 Jan 2012 20:14:00
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Seorang calon pegawai negeri sipil (PNS) di Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi, karena menyatakan tidak ada Tuhan (atheis). Paham tersebut sengaja disebarkannya melalui akun miliknya dalam jaringan sosial Facebook. Dia pun terancam hukuman penjara lima tahun.

Menurut Kapolres Dharmasraya, Chairul Aziz, pria tersebut bernama Alexander An yang saat ini tengah diamankan di Polres. Ia akan diproses secara hukum, karena pernyataan atheisme yang membuat masyarakat resah.

"Dalam KUHP pasal 156 A disebutkan bahwa siapa yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan dengan maksud orang tidak menganut agama apapun yang bersendikan Ketuhanan yang Maha Esa, dapat terancam hukuman penjara selama lima tahun," kata Chairul, seperti dikutip situs BBC, Kamis (19/1).

Diungkapkan Chairul, Alexander nyaris dikeroyok massa dan sempat dipukul, saat tiba di tempat kerjanya di Pemkab Dharmasraya pada Rabu (18/01) lalu. Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan mengamankan Alexander. Ia pun langsung diperiksa dan diproses secara hukum di Mapolres Dharmasraya.

Alexander sendiri mengaku bahwa diirnya lahir sebagai Muslim, namun kemudian menghentikan semua kegiatan ibadah agamanya sejak 2008 silam. Sedangkan dalam akun facebook-nya, dia menyebutkan bahwa Tuhan itu tidak ada. Penyataannya ini pun langsung memicu banyak komentar reaksi keras, termasuk rekan kerjanya yang nyaris menghakimi itu.

“Dalam pemeriksaan polisi, Alexander memang menyatakan bahwa dirinya tidak mengakui adanya agama dan tidak mengakui adanya Tuhan. Tapi negara Indonesia bersendikan Pancasila. Kalau dia bilang tidak bertuhan, ini tentu bertentangan dengan dasar negara,” tandas Chairul.(sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2