Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Hukuman Mati
Sebelum Januari Akan Ada Eksekusi Terpidana Mati Narkoba
Sunday 13 Oct 2013 04:25:58
 

Gedung Kejaksaan Agung RI, di Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung (Kejagung) Mahfud Manan mengatakan bahwa, untuk sementara ini pihaknya masih melakukan program terkait kapan eksekusi mati terhadap terpidana mati narkoba didor.

Menurut Mahfud, program ini dimaksudkan karena para terpidana mati narkoba, masih melakukan upaya hukum. "Ya kita lagi memprogram, karena ternyata orang-orang ini masih tetap saja mengajukan PK, masih tetap saja mengajukan Grasi," kata Mahfud kepada BeritaHUKUM.com, Jumat (11/10) di Gedung Jampidum, Komplek Kejagung, jalan Sultan Hasanuddin, No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ditambahkan Mahfud, proses eksekusi mati memang tidak mudah, yakni segala sesuatunya harus disiapkan dengan baik dan steril.

"Nanti ya kalau kita eksekusi sementara ia mengajukan itu, jadi kita harus benar-benar steril, bahwa yang bersangkutan ini benar-benar sudah tidak mengajukan," jelas Mahfud.

Namun sebelum pulang usai absen, Mahfud memberikan informasi ancang-ancang atau isyarat, dimana sebelum bulan Januari 2014 akan ada eksekusi mati terhadap terpidana mati.

"Ya adalah, sebelum Januari," pungkas Mahfud. Dan telah diketahui ada 133 terpidana mati yang ditangani Kejaksaan RI, namun belum dieksekusi. 71 orang terkait dengan kasus psikotropika atau narkoba, 2 orang terkait dengan kasus terorisme dan 60 orang lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2