JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung (Kejagung) Mahfud Manan mengatakan bahwa, untuk sementara ini pihaknya masih melakukan program terkait kapan eksekusi mati terhadap terpidana mati narkoba didor.
Menurut Mahfud, program ini dimaksudkan karena para terpidana mati narkoba, masih melakukan upaya hukum. "Ya kita lagi memprogram, karena ternyata orang-orang ini masih tetap saja mengajukan PK, masih tetap saja mengajukan Grasi," kata Mahfud kepada BeritaHUKUM.com, Jumat (11/10) di Gedung Jampidum, Komplek Kejagung, jalan Sultan Hasanuddin, No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ditambahkan Mahfud, proses eksekusi mati memang tidak mudah, yakni segala sesuatunya harus disiapkan dengan baik dan steril.
"Nanti ya kalau kita eksekusi sementara ia mengajukan itu, jadi kita harus benar-benar steril, bahwa yang bersangkutan ini benar-benar sudah tidak mengajukan," jelas Mahfud.
Namun sebelum pulang usai absen, Mahfud memberikan informasi ancang-ancang atau isyarat, dimana sebelum bulan Januari 2014 akan ada eksekusi mati terhadap terpidana mati.
"Ya adalah, sebelum Januari," pungkas Mahfud. Dan telah diketahui ada 133 terpidana mati yang ditangani Kejaksaan RI, namun belum dieksekusi. 71 orang terkait dengan kasus psikotropika atau narkoba, 2 orang terkait dengan kasus terorisme dan 60 orang lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan.(bhc/mdb) |