JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya menyebut, ada 3 klaster tindakan kriminal yang melibatkan kelompok remaja berusia belasan tahun hingga 20 tahun.
"Ada 3 klaster. Yang pertama adalah klaster tentang penyakit masyarakat, yang kedua adalah klaster tentang masalah kenakalan remaja, yang ketiga adanya klaster tentang pelaku kriminal," kata Kombes Tubagus Ade Hidayat saat ekspos kasus ganster Depok dan Begal Bekasi Kota, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (11/3).
3 klaster itu, menurut Tubagus, merupakan hasil analisa dari maraknya aksi kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan atau begal, dan tawuran yang terjadi di sejumlah wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Belakangan ini kurang lebih 1 bulan kita banyak dihebohkan dengan aksi begal yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya khususnya di wilayah aglomerasi di Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Depok dan beberapa di Tangerang," terang Tubagus.
Kesimpulan atau hasil analisa itu juga disebut setelah ada atensi Kapolda Metro Jaya kemudian pejabat utama (PJU) Polda Metro melakukan survei atau turun kejalan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari atensi Pak Kapolda (Irjen Pol Fadil Imran) di beberapa titik dan ditambah dengan data hasil pengungkapan, sebagian besar kemudian didapatkan fakta bahwa para pelaku kesemuanya itu di beberapa titik TKP yang sudah diungkap rata-rata usianya di bawah 20 tahun atau usia belasan tahun yang pekerjaannya adalah pelajar," paparnya.
Disampaikan Tubagus, sebelumnya jajaran Reserse Kriminal Polda Metro Jaya mengungkap beberapa kasus tindakan kriminal yang rata-rata pelaku remaja berusia belasan tahun hingga 20 tahun di wilayah Bekasi, Depok dan Tangerang.
"Rekan-rekan sudah monitor yang pernah juga viral di beberapa media sosial yang korbannya ada ustad, kemudian ada tukang roti, kemudian ada tukang gorengan, kemudian yang di Depok yang brankas, kemudian juga kejadian yang korbannya anggota Brimob. Hampir semuanya sudah terungkap," beber Tubagus.(bh/amp) |