Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polda Metro Jaya
Sebut 3 Klaster Kriminal Remaja, Dirkrimum: Ini Hasil Ungkap Kasus dan Atensi Kapolda Metro
2022-03-11 22:50:31
 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat bersama Kabid Humas PMJ, Kapolrestro Bekasi Kota dan Kasatreskrim Polrestro Depok saat menjelaskan aksi kriminal yang melibatkan remaja.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya menyebut, ada 3 klaster tindakan kriminal yang melibatkan kelompok remaja berusia belasan tahun hingga 20 tahun.

"Ada 3 klaster. Yang pertama adalah klaster tentang penyakit masyarakat, yang kedua adalah klaster tentang masalah kenakalan remaja, yang ketiga adanya klaster tentang pelaku kriminal," kata Kombes Tubagus Ade Hidayat saat ekspos kasus ganster Depok dan Begal Bekasi Kota, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (11/3).

3 klaster itu, menurut Tubagus, merupakan hasil analisa dari maraknya aksi kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan atau begal, dan tawuran yang terjadi di sejumlah wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Belakangan ini kurang lebih 1 bulan kita banyak dihebohkan dengan aksi begal yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya khususnya di wilayah aglomerasi di Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Depok dan beberapa di Tangerang," terang Tubagus.

Kesimpulan atau hasil analisa itu juga disebut setelah ada atensi Kapolda Metro Jaya kemudian pejabat utama (PJU) Polda Metro melakukan survei atau turun kejalan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

"Dari atensi Pak Kapolda (Irjen Pol Fadil Imran) di beberapa titik dan ditambah dengan data hasil pengungkapan, sebagian besar kemudian didapatkan fakta bahwa para pelaku kesemuanya itu di beberapa titik TKP yang sudah diungkap rata-rata usianya di bawah 20 tahun atau usia belasan tahun yang pekerjaannya adalah pelajar," paparnya.

Disampaikan Tubagus, sebelumnya jajaran Reserse Kriminal Polda Metro Jaya mengungkap beberapa kasus tindakan kriminal yang rata-rata pelaku remaja berusia belasan tahun hingga 20 tahun di wilayah Bekasi, Depok dan Tangerang.

"Rekan-rekan sudah monitor yang pernah juga viral di beberapa media sosial yang korbannya ada ustad, kemudian ada tukang roti, kemudian ada tukang gorengan, kemudian yang di Depok yang brankas, kemudian juga kejadian yang korbannya anggota Brimob. Hampir semuanya sudah terungkap," beber Tubagus.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Polda Metro Jaya
 
  17 Kasus Kriminal Diungkap dan 37 Pelaku Ditangkap di Wilkum Polda Metro Selama Januari 2024
  Kapolda Metro Pimpin Sertijab PJU, Jabatan Kabidhumas, Kabidkum dan 3 Kapolres Jajaran Resmi Berganti
  Angka Kejahatan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Naik 32 Persen Selama 2023 Dibanding Tahun 2022
  Polda Metro Luncurkan Layanan Hotline Pengaduan Penanganan Perkara di Nomor WhatsApp 082177606060
  Kapolda Metro Minta Penyidik Profesional dan Utamakan Penegakan Hukum Berkeadilan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2