Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Penistaan Agama Islam
Sebut MUI Gegabah Keluarkan Fatwa, Jawaban MUI Ini Malah Membuat Malu Syafi'i Maarif
2016-11-09 12:55:00
 

Ilustrasi. Ahmad Syafi'i Ma'arif yang mengaku tidak kenal baik dengan Ahok, namun ternyata pernah beberapa kali bertemu hingga makan bersam Ahok.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ahmad Syafi'i Ma'arif (81) yang memimpin Ma'arif Institute memiliki sikap yang berbeda terhadap kasus penistaan al-Qur'an oleh Ahok di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu Jakarta. Laki-laki yang dikenal sebagai cendekiawan ini menyebut, MUI bersikap gegabah karena mengeluarkan fatwa terkait pernyataan Ahok yang menista al-Qur'an.

Ia juga menyebutkan bahwa polemik kejadian ini bermula bukan dari pernyataan Ahok, tapi karena fatwa MUI terkait ucapan Ahok. "Semestinya lembaga sebagai MUI mestilah menjaga martabatnya melalui fatwa-fatwa yang benar-benar dipertimbangkan secara jernih, cerdas, dan bertanggung jawab." tulis Syafi'i Ma'arif.

Sepintas, kalimat Syafi'i Ma'arif mengandung makna bahwa fatwa MUI tidak jernih, kurang cerdas, dan tidak bertanggung jawab.

Dalam lanjutan tulisannya itu, ia juga menegaskan, "Fatwa gegabah MUI ini ternyata telah berbutut panjang. Demo 4 November 2016 adalah bentuk kongkretnya."

Lantaran tulisan ini beredar sangat luas dan massif, beberapa anggota MUI dan cendekiawan Muslim yang aktif dalam dunia dakwah Islam pun menyampaikan klarifikasi agar pendapat ini tidak berkepanjangan.

Fahmi Salim, dalam rilis resmi di akun Facebook-nya pada Ahad/ Minggu (6/11) pukul 11 malam menyatakan, "Dikiranya MUI perkumpulan orang bodoh dan tolol semuanya. Mulai dari ketua umum hingga anggota komisi lembaga di MUI adalah orang-orang yang terseleksi dan terbaik utusan resmi dari ormas-ormas Islam di Indonesia. Ratusan professor, doktor serta master dengan latar belakang keilmuan yg beragam."

Laki-laki yang termasuk dalam anggota Pengkajian dan Penelitian Tafsir al-Qur'an MUI Pusat ini juga menjelaskan bahwa MUI merupakan organisasi ulama yang beranggotakan para cendekiawan Muslim lintas ormas (organisasi kemasyarakatan).

Di akhir keterangannya, Fahmi Salim juga mencantumkan pesan dari KH Dr Didin Hafidhuddin terkait tulisan Syafi'i Ma'arif tersebut.

"Buya Syafi'i Ma'arif yang terhormat, ada beberapa hal yang saya minta klarifikasi dari Buya. Tulisan Buya terus terang sangat tendensius dan menyakiti perasaan para pengurus MUI, termasuk saya pribadi. Kami sudah dengar dan baca langsung pernyataan Ahok dan sudah didiskusikan secara mendalam di MUI. Pengurus MUI tidak ada yang penjilat, apalagi mengeluarkan fatwa murahan. Buya khawatir MUI tidak berlaku adil pada Ahok, sementara Buya sendiri tidak adil pada MUI. Jadi jangan asal.menuduh. Demikian pula dengan peserta aksi damai, mereka datang dengan biaya sendiri. Tidak ada yang merekayasa, selain panggilan aqidah Islamiyyah. Keyakinan pada kesucian al-Qur'anah yg menggerakkan mereka. Mohon maaf, Buya.. Wallahu a'lam.(OmPir/Tarbawia/suaranews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2