Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Sedang Nyabu, Ketua KIP Lhokseumawe Ditangkap
2018-04-01 19:01:31
 

Ilustrasi.(Foto: twitter)
 
LHOKSEUMAWE, Berita HUKUM - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Syahrir alias Tgk Matang ditangkap polisi saat sedang nyabu di kantornya di jalan Antara, Kampung Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Jum'at (30/3) sekitar pukul 22:30 WIB.

Tgk Matang ditangkap tim gabungan Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe dan Tim dari Polda Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi, Musbahul Munawar membenarkan penangkapan ini.

Saat dilakukan penggrebekan, tersangka berada di ruangan kerja dengan posisi bong (alat hisap) berada di atas lemari. Selanjutnya, Polisi menggeledah seisi ruangan kantor dan ditemukan kaca pirek berisi narkotika jenis sabu seberat 1,34 gram dan perlengkapan lain yang disimpan di dalam laci meja kerja tersangka.

"Saat penggrebekan, posisi tersangka berada di depan pintu ruang kerjanya. Untuk akses keluar masuk pintu ruangan hanya satu dan hanya ada tersangka sendiri di dalam ruang kerja," terang Kabid Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi, Musbahul Munawar, kepada wartawan pada Minggu (1/4).

Dari hasil pengembangan, tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari RK, warga Desa Hagu, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe guna pemeriksaan lebih lanjut.(bh/sul)




 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2