Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Sedang Nyabu, Ketua KIP Lhokseumawe Ditangkap
2018-04-01 19:01:31
 

Ilustrasi.(Foto: twitter)
 
LHOKSEUMAWE, Berita HUKUM - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Syahrir alias Tgk Matang ditangkap polisi saat sedang nyabu di kantornya di jalan Antara, Kampung Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Jum'at (30/3) sekitar pukul 22:30 WIB.

Tgk Matang ditangkap tim gabungan Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe dan Tim dari Polda Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi, Musbahul Munawar membenarkan penangkapan ini.

Saat dilakukan penggrebekan, tersangka berada di ruangan kerja dengan posisi bong (alat hisap) berada di atas lemari. Selanjutnya, Polisi menggeledah seisi ruangan kantor dan ditemukan kaca pirek berisi narkotika jenis sabu seberat 1,34 gram dan perlengkapan lain yang disimpan di dalam laci meja kerja tersangka.

"Saat penggrebekan, posisi tersangka berada di depan pintu ruang kerjanya. Untuk akses keluar masuk pintu ruangan hanya satu dan hanya ada tersangka sendiri di dalam ruang kerja," terang Kabid Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi, Musbahul Munawar, kepada wartawan pada Minggu (1/4).

Dari hasil pengembangan, tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari RK, warga Desa Hagu, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe guna pemeriksaan lebih lanjut.(bh/sul)




 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2