ACEH, Berita HUKUM - Seekor gajah liar ditemukan oleh warga di kawasan Desa Krueng Biram Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, sekira pukul 10:00 WIB pada Selasa, (30/4) kemarin.
Anak gajah itu ditemukan oleh Abdurrahman, warga Desa Nga Kecamatan Paya Bakong Kabupaten setempat yang sedang berkebun di Desa Krueng Biram. Karena dikhawatirkan mengamuk dan merusak pemukiman serta tanaman warga, lalu seekor anak gajah itu dirantai oleh warga setempat.
Informasi yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (1/5) dari Abdurrahman menjelaskan bahwa penemuan anak gajah itu sempat mengejutkanya ketika sedang berkebun. Lalu ia memberitahukan kepada warga dan saat itu juga ia bersama belasan warga lainnya menuju lokasi untuk menangkapnya.
"Gajah itu diperkirakan berusia dua tahun," pungkasnya.
Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Aceh Utara, Ir Edy Sofyan mengatakan bahwa setelah menerima laporan temuan gajah itu pihaknya akan segera mengembalikanya ke habitatnya ke hutan lindung Cut Mutia.
"Mungkin gajah itu lepas dari induknya hingga tersesat ke perkampungan warga," tutupnya.(bhc/sul) |