JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 2.671 orang pelanggar lalu lintas berhasil dijaring dalam Operasi Zebra Jaya. Padahal razia itu digelar hanya beberapa jam pada hari Minggu (2/12) kemarin, dan Operasi Zebra Jaya ini dilakukan di 12 titik saja di wilayah Polda Metro Jaya.
Kepala Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budianto dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, sebanyak 569 di antaranya ditilang. Sementara sisanya, 2.122 pelanggar diberikan teguran atau peringatan. Sedangkan barang buktinya berupa 211 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM), 347 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 10 unit motor dan 1 unit mobil.
Dari 569 pelanggar, 14 pelanggaran dilakukan oleh pengemudi bus, 68 kasus dilakukan pengemudi mikrolet, 12 kasus pelanggaran dilakukan pengemudi metromini. Selain itu, 23 kasus pelanggaran dilakukan pengemudi taksi, 27 pelanggaran dilakukan pengemudi kendaraan barang dan 76 pelanggaran dilakukan oleh pengemudi kendaraan pribadi serta pelanggaran terbanyak dilakukan pengendara motor.
"Adapun, jenis pelanggaran yang dilakukan mulai dari melawan arus, tidak mengenakan helm, menerobos lampu merah, menerobos jalur busway, menaikkan dan menurunkan penumpang, dan lain sebagainya," kata AKBP Budianto.
Dilaporkan kecelakaan yang terjadi selama operasi kemarin mencapai 10 kasus. Jumlah korban kecelakaan mencapai 13 orang terdiri dari 2 orang tewas, 2 orang luka berat dan 9 lainnya luka ringan dan kecelakaan tersebut menimbulkan kerugian materi sebesar Rp 21.850.000.
Operasi Zebra Jaya 2012 ini akan digelar hingga 11 Desember 2012. Sasarannya adalah segala jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.(mbs/bhc/opn) |