Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Gorontalo
Seharusnya Sudah Berproduksi, Perusahaan Tambang GSM Masih Saja Bereksplorasi
2016-10-18 21:16:31
 

Tampak aktivitas tambang yang di tuding lakukan oleh PT Gorontalo Sejara Meaning (GSM) di kawasan Gunung Pani Kabupaten Pohuwato.(Foto: Istimewa)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Perusahaan Tambang PT Gorontalo Sejahtera Meaning (GSM) yang seharusnya di tahun 2016 ini sudah harus berproduksi di Kabupaten Pohuwato, tepatnya di kawasan Gunung Pani, dituding oleh Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Firman Sunge ternyata masih melakukan aktifitas eksplorasi. Hal ini diperkuat dengan bukti sejumlah foto aktifitas yang berhasil diperolehnya.

"Setahu saya tahun 2016 ini sudah harus berproduksi, tapi kenapa masih lakukan eksplorasi. Ini sama dengan sudah menambang" ujar Firman.

Menurut Ketua Komisi I ini, jika sudah ada ijin produksi, sebaiknya PT GSM diantaranya sudah buat smelter, dan berproduksi.

"Ini artinya, data yang diberikan ke Kementerian ESDM keliru atau di kibulin. Begitu juga yang diberikan ke Pemerintah Provinsi atau Kabupaten Pohuwato," tegasnya.

Dikatakannya. ini perlu segera di kontrol ke dalam. Karena tegasnya kembali, perusahaan tersebut terus melakukan eksplorasi.

"Ini ada apa? coba lihat ini foto atau gambar aktifitas yang dilakukan PT GSM, seperti Helikopter yang mengangkat material," tandasnya Firman dari fraksi partai Hanura sambil memperlihatkan bukti sejumlah foto.(bh/shs)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

 

ads2

  Berita Terkini
 
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

Kepala BGN dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi sertifikasi halal MBG, apa yang diketahui sejauh ini?

Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dan Mengganti Rp4,87 triliun pada kasus dugaan korupsi Chromebook

Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2