Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Perceraian
Sejak Awal Menikah, Kiki Amalia Mengaku Sudah Diselingkuhi Markus
Thursday 17 Jan 2013 01:09:41
 

Kiki Amalia.(Foto: Twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Selama ini perilaku Kiki Amalia yang dinilai matrealistis disebut-sebut menjadi penyebab runtuhnya rumah tangganya dengan Markus Haris Maulana alias Markus Horison. Namun, dalam sebuah acara televisi, Kiki mengungkapkan fakta lain yang mencengangkan.

Kiki menyebut suaminya gemar selingkuh . "Hal ini bukan yang pertama," ujar Kiki, Rabu (16/1)

Menurut penuturan Kiki, ulah suaminya yang gemar bermain hati dengan perempuan lain itu sudah dilakukan sejak awal pernikahan. "Dari empat bulan pertama pernikahan juga sudah mulai begitu (berselingkuh). Aku sudah janji ingin menikah seumur hidup. Apapun yang suamiku lakukan aku terima," ujarnya.

Sebelumnya, tepat 10 Desember 2012 lalu, Kiki digugat cerai suaminya. Meski sedang menjalani proses cerai, Kiki mengaku masih memiliki rasa sayang. "Aku sayang sama Markus. Aku harap dia bisa berubah, tapi ternyata enggak. Yang pasti Insya Allah Markus bisa bahagia. Kiki sudah ma'afin," ujarnya.

Pasangan ini mulai dekat sejak digelarnya Piala AFF di Jakarta 3 tahun silam. Kiki pun setia menemani Markus yang saat itu menjadi kiper timnas sepakbola Indonesia.

Terkait dengan perceraian itu, agenda mediasi dalam sidang cerai antara Kiki Amalia dengan Markus Horison baru bisa dilaksanakan jika kedua belah pihak hadir dalam persidangan, minimal satu kali.

Menurut kuasa hukum Kiki Amalia, Muhammad Mahdi, agenda mediasi saat ini belum bisa dijalankan karena harus ada kedua belah pihak untuk hadir.

"Hukum acara pengadilan agama itu mewajibkan setidak-tidaknya satu kali suami dan istri itu harus hadir. Wajib hukumnya. Satu nggak hadir, nggak bisa dilanjutkan mediasinya," kata Mahdi saat ditemui wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (14/1).

Ketika ditanya kapan kliennya siap datang ke pengadilan, Mahdi menuturkan tanggal 28 Januari ini Kiki siap memenuhi panggilan pengadilan. Sedangkan mengenai komunikasi Kiki dengan Markus saat ini, Mahdi mengaku kurang mengetahuinya.

"Nanti kita lihat jawabannya lebih ke arah mana (mempertahankan rumah tangga atau pisah," ujarnya.

Sedang dari kicauan di sosial media akun Twitter Kiki Amalia dengan 79.458 Followers pada 11:07 AM - 14 Jan 13 berbunyi @kikiamalia_26: "Sangat Mensyukuri Atas Ketentuan dan Takdir ALLAH Yg Terbaik Buat Kami Alhamdulillah," tulisnya.(dbs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Perceraian
 
  Akhirnya Buka Suara, Ini Alasan Aldila Keukeuh Gugat Cerai Indra Bekti
  Penyanyi Dangdut Senior Machica Mochtar Kembali Ajukan Gugatan Cerai
  Sule Akhirnya Terima Digugat Cerai Istrinya
  Setuju Cerai, Denada dan Suami Buat Kesepakatan Soal Anak
  Sidang Cerai, Nia Daniaty Minta Arya Wiguna Jadi Saksi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2