Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Gerakan Anti Korupsi
Sejalan Upaya KPU-KPK Cegah Tindak Pidana Korupsi
2021-10-15 10:49:20
 

Ketua KPU RI, Ilham Saputra.(Foto: satrio/ed diR)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkomitmen untuk terus menerapkan tindakan preventif dalam upaya meminimalisir dan meniadakan potensi-potensi tindak pidana korupsi di lingkungan KPU.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Ilham Saputra saat hadir pada kegiatan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/10).

Turut hadir dan mengikuti kegiatan ini Anggota KPU RI Arief Budiman, Hasyim Asy'ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Evi Novida Ginting Manik, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Viryan, serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, Deputi Bidang Administrasi KPU RI Purwoto Ruslan Hidayat, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI Eberta Kawima, dan Inspektur Utama KPU RI Nanang Priyatna.

Dalam sambutannya Ilham menyampaikan apresiasi kepada KPK yang telah mengundang jajaran KPU RI untuk terlibat dalam kegiatan tersebut. Dia juga menjelaskan KPU berinisiatif untuk menjalin kerja sama dengan KPK dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi

Upaya pencegahan tersebut menurut Ilham sudah dilakukan di internal KPU salah satunya pengadaan logistik yang dimodernisasi menggunakan e-catalog yang difasilitasi oleh Sekretariat Jenderal KPU RI dengan tujuan meminimalisir bahkan meniadakan tindak pidana korupsi di KPU.

Ilham menambahkan KPU telah mempunyai sistem pengawasan internal yang bertujuan untuk memverifikasi sebelum dilimpahkan kepada penegak hukum jika terbukti. “Kami sudah mempunyai system pengawasan internal, apakah audit yang dilakukan oleh Inspektorat Utama bisa menjadi acuan terlebih dahulu sebeum penegak hukum melakukan Tindakan kepada kami, kami juga tidak akan melakukan pembelaan jika memang secara hukum terbukti, jika apa yang telah dilakukan oleh jajaran kami itu merupakan tindak pidana korupsi, tetapi jika tidak terbukti kita akan lakukan verifikasi terlebih dahulu,” tegas Ilham.

Sementara itu Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan salah satu program yang diusulkan KPK tahun ini yaitu Paku Integritas, penguatan antikorupsi untuk penyelenggara negara berintegritas. Untuk menciptakan iklim politik yang bersih KPK melalui pendekatan pendidikan memberikan Paku Integritas kepada jajaran pejabat di dua Lembaga penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu.

Pembekalan antikorupsi disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang memaparkan materi antara lain Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Bentuk dan Titik Rawan Korupsi, dan Integritas kepemimpinan.

Setelah pembekalan selesai tahap selanjutnya dilakukan Dialog Pimpinan KPK dengan pimpinan KPU dan Bawaslu, pada agenda ini dialog berjalan interaktif.(humaskpuri hil/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2