Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Koperasi
Sejumlah Puskud Tolak INKUD Ilegal Pimpinan Pahlevi Pangerang
Friday 24 Jan 2014 10:51:53
 

Ilustrasi. Logo Koperasi Indonesia.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA - Para Pengurus Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) menolak kepemimpinan di tubuh Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) ilegal yang dipimpin oleh Pahlevi Pengerang, karena keberadaanya melanggar peraturan UU Perkoperasian dan AD/ART Induk KUD. INKUD Pahlevi Ilegal melanggar AD/ART.

Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) Herman YL. Wutun mengatakan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) di hotel Lor-in, Sentul-Kabupaten Bogor adalah sah dan tidak melanggar AD-ART Inkud dan tidak bertentangan dengan SK RAT Inkud No: 08/IK/SK-RAT-XXV/IX/2005 tanggal 30-9-2005.

“Untuk itu kami merasa yakin pengurus Induk KUD tidak melanggar AD-ART Induk KUD. Justeru sebaliknya permasalahan pelanggaran AD-ART adalah hal yang sangat serius, fatal di lakukan kelompok Pahlevi Pangerang," kata Ketua Umum Pusat INKUD Herman Y. L. Wutun saat Jumpa Pers di Kantor INKUD, Graha Induk KUD Jl. Warung Buncit Raya No. 18 –20 Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (23/1).

Selain itu, Herman juga meminta kepada para pihak terkait di luar kepengurusan Inkud dilarang menggunakan semua identitas dan atribut Induk KUD, seperti Kop Surat, Stempel, logo dan AD/ART yang berkaitan dengan Induk KUD.

"Karena berkaitan dengan aturan dan tatanan berorganisasi, siapapun yang melanggar dengan peraturan tersebut akan di peroses lewat jalur hukum," tegasnya.

Seperti di ketahui, permasalahan berawal dari RAT Induk KUD XXXIII dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2013 bertempat di hotel Lor-in-Sentul-Kabupaten Bogor, dengan agenda utama RAT untuk membahas Laporan Pertanggungjawaban Pengurus tahun buku 2012, Laporan Pengawas tahun buku 2012 dan pemilihan Pengurus dan Pengawas Induk KUD masa bakti 2013-2017.

Namun dalam perjalanannya ada kepengurusan ilegal dengan ketua umum Pahlevi Pengerang, karena keberadaanya melanggar AD/ART Induk KUD.(rls/ikd/her/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Koperasi
 
  OJK Mau Bunuh Koperasi Syari'ah?
  KKRG akan Masuk Wilayah Sulut dan Sulteng pada Tahun 2021
  RUU Perkoperasian Sepakat Dibahas di Paripurna DPR
  Ketua DPR Harap Pemerintah Proaktif Selesaikan RUU Perkoperasian untuk Segera Dapat Disahkan
  PP Muhammadiyah: 'Mafia' Rentenir, di Balik Belum Disahkannya RUU Perkoperasian
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2