Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PilGub
Sekber Golongan Karya: Hentikan Pilkada DKI
 

Logo Partai Golkar (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekber Golkar meminta Presiden menghentikan proses Pemilukada putaran kedua. Jika diteruskan dampak politik pada sosial dan ekonomi.

Sekretariat Bersama (Sekber) Golongan Karya meminta Pilkada DKI Jakarta dihentikan. Alasannya, proses Pemilukada ini telah melahirkan isu - isu yang meresahkan dan melahirkan ketakutan masyarakat.

Misal beredar isu suku, ras, agama (SARA) sebagai bahan kampanye untuk memecah belah masyarakat. Hal ini dikhawatirkan menjadi benih konflik di masyarakat.

“Kalau sudah membawa isu SARA seperti ini, nanti siapapun yang menang bisa menyulut pertikaian. Ini yang kami khawatirkan'', tegas Ketua DPN Sekber Golongan Karya, Zulkifli S. Ekomei di Jakarta, Selasa (18/9).

Selain itu Zulkifli, menambahkan pola pemilukada seperti ini merupakan sebuah kemunduran bagi proses pembelajaran demokrasi di Indonesia. Sehingga harus ada intervensi dari pemerintah pusat untuk menghentikan proses ini.

“Jika dibiarkan terus berlanjut ini adalah sebuah kemunduran yang sangat jauh ke belakang bagi bangsa kita. Sumpah Pemuda 1928 telah mengenyampingkan dan mengakui tidak ada perbedaan suku, ras dan agama dalam membangun kehidupan berbangsa. Malah sekarang masih ada pihak - pihak yang menggunakan isu ini sebagai jargon kampanyenya'', sebut Zulkifli dalam pernyataan tertulis kepada Beritasatu.com, Selasa (18/9).

Karena itulah Sekber Golkar meminta Presiden Indonesia menghentikan proses Pemilukada putaran kedua. Sebab, jika diteruskan dampak politik, sosial dan ekonomi yang lebih besar dikhawatirkan muncul setelah pengumuman hasil pemilukada ini.

“Jadi untuk menghindari dampak buruknya, Presiden bisa langsung menunjuk Gubernur untuk DKI Jakarta dengan mengangkat pejabat setingkat menteri. Hal ini mungkin dilakukan Presiden untuk sebuah ibukota negara. Selain itu hal ini menghemat anggaran negara'', pungkasnya.(brs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pilgub
 
  Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
  Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
  Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
  Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
  H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2