Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
SKK Migas
Sekjen ESDM Waryono Karno di Tetapkan KPK Sebagai Tersangka
Thursday 16 Jan 2014 14:00:57
 

Juru bicara KPK Johan Budi SP, di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/1).(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan proses penyelidikan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) kasus suap di SKK Migas, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan, dan selepas melakukan beberapa kali gelar perkara, maka langsung menetapkan mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno (WK) yang baru saja pensiun Desember kemarin sebagai Tersangka baru, dalam dugaan kasus suap dana Tunjangan Hari Raya (THR) di Kementerian ESDM.

"Penyididk KPK setelah melakukan proses penyidikan dan penyelidikan dan setelah beberapa kali melakukan gelar perkara, ditemukan 2 alat bukti yang cukup di Kementerian ESDM, penyidik telah menetapakan tersangka WK sebagai Sekjen ESDM," ujar juru bicara KPK Johan Budi, di ruang kerjanya Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (16/1).

Waryono Karno Sekjen ESDM sebelumnya telah diperiksa KPK saat sebelum pensiun beberapa waktu yang lalu, dan ruang kerjanya pun pernah di geledah penyidik KPK, serta dilaci meja kerjanya ditemukan penyidik sejumlah uang sebesar 200,000 Dolar AS.

"Penyidik KPK menggunakan Pasal 12 hurup B, atau Pasal 11 UU 31 tahun 99 sebagaimana telah di ubah dalam UU no 20 tahun 2001," ujar Johan Budi kembali.

Politisi Demokrat asal Sumatera Utara, diduga telah menerima uang sebesar 150,000 Dolar AS, dari anak buah WK, dimana uang yang seharusnya diberikan sebesar 200,000 Dolar AS, telah di potong 50, 000 Dolar AS.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > SKK Migas
 
  SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
  KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
  Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
  KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
  KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2