Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Golkar
Sekjen Golkar: Kubu Ancol Lecehkan Ketetapan PTUN
Monday 13 Apr 2015 19:38:12
 

Ilustrasi. Sekjen DPP Golkar, Idrus Marham.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Langkah kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol yang menggelar konsolidasi di Medan, Sumatera Utara, dinilai telah melecehkan ketetapan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kami sangat-sangat menyesalkan adanya langkah-langkah dari kubu Ancol yang sudah tergolong Counter of Court. Sudah melecehkan PTUN yang sudah mengambil keputusan (sela) pada 1 April 2015 lalu," ujar Sekjen DPP Golkar, Idrus Marham, Senin (13/4).

Idrus juga menyayangkan konsolidasi di Medan, Sumatera Utara yang berjalan ricuh. Dia menganggap kejadian tersebut mencederai Partai Golkar.

"Melakukan konsolidasi, melakukan pembentukan plt di beberapa daerah. Kasus Sumatera Utara itu saya kira makin merusak citra Partai Golkar," kata Idrus.

Selanjutnya Idrus juga berharap agar sidang ini segera cepat diselesaikan guna mencegah dampak sosial politik yang muncul di daerah.

"Kita ini mempercepat, dengan memproteksi dampak sosial politik yang muncul di daerah. Mestinya Menkumham lebih sensitif melihat itu," ujar Idrus.

Seperti yang telah diketahui, Partai Golkar kubu Munas Ancol telah menggelar rapat konsolidasi di Medan Sumatera Utara pada 11 April 2015. Konsolidasi tersebut berjalan ricuh.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Agung Laksono ditolak kader Golkar yang menyatakan kepengurusan hasil Munas Ancol tidak sah.

Menurut Ketua DPP Partai Golkar, Tantowi Yahya mengatakan, gesekan di Medan membuktikan klaim kepengurusan Agung Laksono yang didukung mayoritas kader di daerah tidak terbukti.

Fakta di lapangan jusrtu menunjukkan mayoritas kader dari pusat hingga daerah tetap mendukung kepengurusan Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie (ARB).(viva/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Partai Golkar
 
  Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
  Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
  Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
  Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
  Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2