Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Tax Amnesty
Sekjen HMS: Sri Mulyani Pernah Melontarkan Perang dengan Para Pengusaha Pengemplang Pajak
2016-08-04 13:11:08
 

Hardjuno W sebagai Sekjen Hidupkan Masyarakat Sejahtera (Gerakan HMS).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Harjuno Wiwoho sebagai Sekertaris Jenderal Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (Sekjen HMS) mengulas dan menelisik sejarah panjang perjalanan karir Menkeu Sri Mulyani Indrawati (SMI), memang ia meniti karier hebatnya dan sangat luar biasa menarik, bahkan beliau pernah melontarkan perang dengan para pengusaha pengemplang Pajak sebelum menjabat di World Bank.

"Patut diakui memang betapa karir-hebatnya, dan memang sangat luar biasa menarik. Namun bila mengingat sekitar 6 Tahun yang lalu sebelum ke World Bank, beliau pernah melontarkan perang dengan para pengusaha pengemplang Pajak," imbuhnya berdasarkan pernyataan tertulis kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (4/8).

"Beberapa 'tycoons'-pun dibuat pusing pontang-panting, tujuh keliling. Diantaranya, Nike -Hartati Murdaya, Bumi-Bakrie, Asian Agri, & juga kasus Newmont," cetusnya.

Nah, kini Menkeu SMI, telah kembali ke negeri ini. "Namun bukan lagi khusus untuk berperang lanjutan melawan para tycoons habis-habisan, tapi indikasinya kelihatan malah untuk mensosialisasikan program Tax Amnesty (TA)," tuding Hardjuno mengkritisi.

Adapun, tujuan program TA adalah yang mana akan dipakai untuk membantu mencari dana guna membangun Indonesia. "Setelah 6 Tahun, 1 bulan, dan 27 hari meninggalkan negeri ini, saya yakin di usianya yang ke 53, beliau lebih matang. Karena kelihatannya Tax Amnesty cenderung akan mengarah kepada para Wajib Pajak Pribadi (WPP). Bukan Badan Usaha lagi," jelasnya.

"InsyaAllah, damailah Negeriku..!!, Namun terkait Gagal atau tidaknya TA. Sudah terbaca oktober yang akan datang, APBN kemungkinan defisit lebih 3% dari PDB," tulisnya, sembari pesimis akan program TA tersebut.

"Jokowi bisa dianggap langgar UU APBN, dan kita lihat saja SMI kemungkinan akan saja untuk maskot mencari hutangan ke Bank Dunia nanti. Mbuh suk mben mbayare, gendeng-gendengan tenan....," ungkap Hardjuno.

"Maka itu baiknya, awasi ketat juga indikasi bagi-bagi HGU. Akan dilimpahkan ke grup siapa nanti ratusan ribu Ha jutaan Ha HGU diberikannya ?, silahkan mainkan, ibarat kalau perlu dengan cara 'sulapan'," jelasnya, sembari memberikan contoh seperti kasus Hambalang.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Tax Amnesty
 
  Rencana Pemerintah Gulirkan 'Tax Amnesty' Jilid II Bisa Cederai Rasa Keadilan
  Optimalisasi Penerimaan Pajak Pasca Tax Amnesty
  Band Marjinal Mendukung KSPI Gelar Aksi Didepan MK Saat Sidang JR UU TA
  Seminar Perlawanan, Jebakan dan Ancaman UU Tax Amnesty dan PP 78 2015
  Hasil Tax Amnesty Signifikan, Pemerintah Jangan Langsung Senang
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2