Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KNPI
Sekjen KNPI Ahmad Fauzan dan 3 Orang Diperiksa Polda Metro sebagai Saksi Pelapor
2022-03-25 09:15:57
 

Sekjen KNPI Ahmad Fauzan bersama Ketum KNPI La Ode Umar Bonte dan didampingi pengacara serta rekan-rekannya saat diperiksa di Polda Metro.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekjen KNPI kubu La Ode Umar Bonte, Ahmad Fauzan menjalani pemeriksaan polisi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (24/3). Fauzan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai korban dan saksi kasus dugaan pengeroyokan dan pemukulan yang diduga dilakukan oleh Fahd El Fouz Arafiq dan kawan-kawan alias Cs. Turut diperiksa sebagai saksi pelapor, Ketum KNPI La Ode Umar Bonte.

""Dua saksi baru diperiksa termasuk saksi korban dua," kata Charles Situmorang, kuasa hukum korban yang juga pihak pelapor.

"Terus ada juga dua saksi yang diperiksa. Jadi empat (saksi), termasuk dengan saksi korban," sambung Charles.

Kepada wartawan, Charles juga mengungkapkan pihaknya akan mengajukan empat saksi lain yang juga terlibat dalam kasus ini.

"Ada empat lagi saksi yang akan kita ajukan. Total ada 8, tapi kita melihat perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Charles, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa video rekaman situasi atau CCTV. Kata Charles, CCTV tersebut didapat pihaknya dari pihak hotel.

"Ada beberapa CCTV yang kita kasih dari hotel," ujarnya.

Akan tetapi bukti tersebut, kata Charles, tidak diterima oleh penyidik. Pasalnya, bukti CCTV dari hotel harus didapat langsung oleh penyidik.

"Cuma tidak diterima sama penyidik, soalnya harus ada alurnya. Jadi nanti penyidik yang minta ke pihak hotel dan kemudian akan diolah oleh penyidik," terangnya.

Sementara Ketum KNPI La Ode Umar Bonte menambahkan, dalam pemeriksaan pihaknya ditanya oleh penyidik terkait kronologi kejadian.

"Hasil pemeriksaan hari ini cuman klarifikasi, apakah yang kami laporkan itu kondisinya seperti apa, kejadian nya seperti apa, jadi kita ceritakan semuanya," tambah Umar.

Sebelumnya, Sekjen KNPI Ahmad Fauzan melaporkan Fahd El Fouz Arafiq ke Polda Metro Jaya. Terlapor, yang juga Ketua DPP Golkar Bidang Ormas dituding telah melakukan pengeroyokan dan pemukulan terhadap dirinya.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Ahmad Fauzan mengaku dirinya didatangi oleh orang-orangnya Fahd Arafiq.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > KNPI
 
  KNPI: Selain Sewenang-wenang Menahan Zhang Bangcun, Ditjen Imigrasi Diduga 'Alih Profesi' sebagai Penagih Utang Investor
  Ketum La Ode Umar Bonte Dorong Pemerintah Segera Ambil Sikap Menyatukan KNPI
  Sekjen KNPI Ahmad Fauzan dan 3 Orang Diperiksa Polda Metro sebagai Saksi Pelapor
  Polisi Tangkap 3 dari 5 Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama
  Ketum KNPI Haris Pertama Dipukuli OTK di Kawasan Cikini
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

Irjen Nico Afinta Resmi Jadi Sekjen Kemenkumham Gantikan Komjen Andap Budhi Revianto

 

ads2

  Berita Terkini
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2