Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penganiayaan
Sekjen KNPI Dikeroyok, Fadh Arafiq Cs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
2022-03-21 09:22:06
 

Tampak korban pengeroyokan, Ahmad Fauzan (bermasker hitam dan berkemeja KNPI) didampingi saksi dan pelapor saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi pengeroyokan terhadap pimpinan organisasi kepemudaan kembali terjadi, kali ini dialami oleh Sekjen KNPI dari Kubu La Ode Umar Bonte, Ahmad Fauzan. Korban (Ahmad Fauzan, red) mengaku dikeroyok oleh Fadh El Fouz Arafiq yang juga Ketua DPP Golkar Bidang Ormas dan rekan-rekannya pada Minggu 20 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di Hotel Sahid, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.

"Pada prinsipnya memang terjadi pemukulan terhadap diri saya, penganiayaan dan saya sempat dipiting serta dipukul dibagian perut," kata Fauzan kepada pewarta BeritaHUKUM usai melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya, Minggu malam (20/3).

Lanjut Fauzan mengungkapkan, saat dipukuli dirinya juga mendapatkan ancaman dari para pelaku pengeroyokan. Untuk itu Ia pun berencana mengadukan hal tersebut ke lembaga perlindungan saksi.

"Ancaman masih ada, Oleh karena itu salah satu langkah kita adalah meminta perlindungan dari LPSK (lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," beber Fauzan didampingi pelapor dan para saksi.

Adapun laporan terkait kejadian tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/1439/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Maret 2022.

Dalam laporan itu, pelaku (terlapor) bersama rekan-rekannya dikenai pasal 333 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 335 KUHP, yakni diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan, dan perbuatan disertai ancaman kekerasan.

Sementara itu, kuasa hukum korban yang juga sebagai pelapor, Charles Situmorang meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Meminta aparat hukum segera menangkap dan menindak tegas para pelaku pengeroyokan terhadap korban," lugasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2