Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Indosat
Sekjen Kemenkominfo Beri Keterangan Kasus Indosat
Friday 27 Jan 2012 18:55:18
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Basuki Yusuf Iskandar. Ia dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan 3G PT Indosat Tbk.

Basuki tiba di gedung bundar Kejagung, Jumat (27/1), didampingi Humas Kemenkominfo Gatot S Dewobroto. Mereka terlihat turun dari mobil Nissan X-trail hitam dengan nopol B1743 RFT. Mereka langsung memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik di lantai III.

Sebelum menaiki lift, Basuki sempat mengatakan, dirinya diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Indar Atmanto. "Iya seperti itu (sebagai saksi). Saya diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Kepala BRTI," jelasnya.

Seperti diketahui, tim penyidik telah menjadwalkan Sekjen Kemenkominfo itu untuk dimintai keterangan untuk tersangka Indar Atmanto. Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan jaringan frekuensi 2,1 Ghz/generasi ketiga (3G) Indosat yang diduga merugikan negara sebesar Rp 3,8 triliun,

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa tiga saksi yang merupakan pejabat Kemenkominfo. Tiga orang itu di antaranya Loli Abdullah Amalia selaku Kepala Pusat Penelitian dan Pengembagan Kemenkominfo, Tulus Rahardjo selaku Ketua Panitia Lelang, dan Bertiana Sari selaku Kepala Bagian Hukum & Kerja Sama Kemenkominfo.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz/generasi ketiga (3G) yang terjadi di lingkungan PT Indosat (Tbk). Tersangka tersebut berinisal IA dari pihak PT. Indosat Mega Media (IM2). Penetapan ini didasari Sprindik Nomor PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012.

Kasus ini sendiri berawal, PT IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz atau 3G. Namun, perusahaan tersebut ditunjuk sebagai penyelenggara jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat dengan PT. Indosat. IM2 merupakan anak perusahaan Indosat.

IM2 ini sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G. Jadi, perusahaan itu diduga menyalahgunakan jaringan 3G tanpa izin pemerintah. Sedangkan tersangka IA dijerat dengan pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Namun, Kejagung tidak menyebutkan peran serta jabatan tersangka IA dalam kasus dan perusahaan tersebut. IM2 sendiri sebenarnya tidak punya hak memanfaatkan jalur 3G tersebut, karena tidak pernah melakukan lelang. Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak pernah membayar kewajiban-kewajibannya. Atas tindakannya itu, negara menderita kerugian Rp 3,8 triliun.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Indosat
 
  LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
  Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
  Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
  Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
  Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2