Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Makar
Sekjen dan Presiden KSPI kembali Dipanggil Polda sebagai Saksi Dugaan Makar
2017-01-18 16:34:56
 

Ilustrasi. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat demo dan memberikan pernyataan kepada para wartawan.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya kembali memanggil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal terkait dugaan makar. Tidak hanya Presiden KSPI, Sekretaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi juga kembali dipanggil pada, Rabu 18 Januari 2017 pukul 13.00 WIB.

Terkait dengan pemanggilan tersebut, keduanya menyatakan akan menghadiri pemanggilan tersebut. "Benar. Saya dipanggil sebagai saksi terkait dengan tindak pidana makar dan penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP atas nama pelapor Ridwan Hanafi dan Kumadiyana, dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas yang terjadi pada bulan Agustus 2016 sampai dengan tanggal 1 Desember 2016 di Jakarta," demikian ungkap Rusdi, sebagai Sekjen KSPI.

Rusdi menegaskan dirinya akan menghadiri pemanggilan tersebut. Menurutnya, pemanggilan dirinya sebagai saksi, merupakan kesempatan yang baik untuk menjelaskan bahwa organisasi serikat buruh KSPI tidak pernah merencanakan dan berpikiran untuk melakukan makar.

Tidak hanya Rusdi, Presiden KSPI Said Iqbal juga akan hadir.

"Kebetulan kami dipanggil bersamaan. Jadi saya dan bung Said Iqbal akan hadir bersamaan," katanya.

Terpisah, Said Iqbal mengatakan, dalam pemeriksaan besok, puluhan Pengacara dan ratusan buruh akan mendampinginya dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait dengan tindak pidana makar dan penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan.

"Para buruh tidak terima perjuangan buruh yang menuntut PP 78/2015 direvisi dikaitkan dengan makar," tegas Iqbal.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Makar
 
  Perseteruan Legal Standing Penasehat Hukum Kivlan Zein, Hakim akan Dilaporkan ke KY dan MA
  Sidang Kivlan Zein Ditunda, Habil Marati Eksepsi
  Kasus Kivlan Zein, Pengacara: Hakim Putuskan Kliennya Tidak Bersalah
  Ahli: Frasa Makar Tak Dikenal di Negara Selain Indonesia
  5 Orang Tersangka Dugaan Permufakatan Makar Dikenakan Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2