JAKARTA, Berita HUKUM - Seksi Fasilitasi Material SIM, BPKB, STNK, TNKB Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Si Fasmat SBST Subdit Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan mekanisme pemberian informasi dan data jumlah penerbitan SBST selama periode satu tahun merupakan kewenangan jajaran Samsat yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Hal itu dikatakan Kasi Fasmat SBST Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Marthinus Adithya, yang disampaikan melalui salah seorang Pegawai Harian Lepas (PHL) kepada Berita HUKUM di ruangannya, Rabu (3/3).
"Pesan dari Bapak (Kasi Fasmat SBST Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya) bahwa untuk data (jumlah penerbitan SBST selama tahun 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya) tersebut diarahkan ke samsat-samsat di wilayah," kata PHL tersebut meneruskan penjelasan dari Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian 2006 Detasemen 38 'Setia' itu.
Dalam kesempatan yang sama, salah seorang Perwira Administrasi (Pamin) yang sehari-hari berdinas di Seksi Fasmat SBST Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan jika pihaknya merupakan elemen penting yang tak terpisahkan dalam target pencapaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Bukan pahlawan lagi tapi kita pejuang PNBP Sejati," tutur dia.
Sebagai informasi, berdasarkan Lampiran XXI Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah, fungsi dari Si Fasmat SBST Subdit Regident Ditlantas, disebutkan pada point 17 huruf d.
"Sifasmat SBST yang bertugas menyelenggarakan dan mengkaji manajemen logistik fasilitasi material SIM, STNK, BPKB dan TNKB," tulis isi lampiran tersebut.(bh/mos/amp). |