Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Polda Metro Jaya
Seksi Fasmat SBST Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya: Kita Pejuang PNBP Sejati
2021-03-04 00:29:56
 

Ilustrasi. Dit Lantas PMJ Sie BPKB Subdit Regident Dit Lantas PMJ melaksanakan kesiapan petugas Posko pelayanan BPKB korban bencana Banjir, Selasa 23 Pebruari 2021 lalu di halaman Gedung Biru Dit Lantas PMJ.(Foto: @TMCPoldaMetro)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seksi Fasilitasi Material SIM, BPKB, STNK, TNKB Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Si Fasmat SBST Subdit Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan mekanisme pemberian informasi dan data jumlah penerbitan SBST selama periode satu tahun merupakan kewenangan jajaran Samsat yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Hal itu dikatakan Kasi Fasmat SBST Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Marthinus Adithya, yang disampaikan melalui salah seorang Pegawai Harian Lepas (PHL) kepada Berita HUKUM di ruangannya, Rabu (3/3).

"Pesan dari Bapak (Kasi Fasmat SBST Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya) bahwa untuk data (jumlah penerbitan SBST selama tahun 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya) tersebut diarahkan ke samsat-samsat di wilayah," kata PHL tersebut meneruskan penjelasan dari Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian 2006 Detasemen 38 'Setia' itu.

Dalam kesempatan yang sama, salah seorang Perwira Administrasi (Pamin) yang sehari-hari berdinas di Seksi Fasmat SBST Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan jika pihaknya merupakan elemen penting yang tak terpisahkan dalam target pencapaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Bukan pahlawan lagi tapi kita pejuang PNBP Sejati," tutur dia.

Sebagai informasi, berdasarkan Lampiran XXI Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah, fungsi dari Si Fasmat SBST Subdit Regident Ditlantas, disebutkan pada point 17 huruf d.

"Sifasmat SBST yang bertugas menyelenggarakan dan mengkaji manajemen logistik fasilitasi material SIM, STNK, BPKB dan TNKB," tulis isi lampiran tersebut.(bh/mos/amp).



 
   Berita Terkait > Polda Metro Jaya
 
  17 Kasus Kriminal Diungkap dan 37 Pelaku Ditangkap di Wilkum Polda Metro Selama Januari 2024
  Kapolda Metro Pimpin Sertijab PJU, Jabatan Kabidhumas, Kabidkum dan 3 Kapolres Jajaran Resmi Berganti
  Angka Kejahatan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Naik 32 Persen Selama 2023 Dibanding Tahun 2022
  Polda Metro Luncurkan Layanan Hotline Pengaduan Penanganan Perkara di Nomor WhatsApp 082177606060
  Kapolda Metro Minta Penyidik Profesional dan Utamakan Penegakan Hukum Berkeadilan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2