Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Selain Dolar Singapura, KPK Juga Temukan 20 Ribu Dolar AS di Kediaman Akil Mochtar
Thursday 03 Oct 2013 15:21:32
 

Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Selain mengamankan 5 orang dalam dua lokasi penangkapan berbeda, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan barang bukti uang, dalam bentuk dolar Singapura dan terbaru (KPK) juga menemukan uang dolar US dari kediaman Akil Mohctar.

Selain uang dalam dolar Singapura dan Amerika, KPK juga mengamankan satu unit Mobil Toyota Fortuner warna putih, serta sejumlah orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pemberantasan Korupsi KPK, Rabu (2/10).

Hal ini dijelaskan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di ruang kerjanya, "ada informasi baru, tambahan, jadi dari OTT kemarin ada uang juga dalam bentuk dolar As," ujar Juru Bicara KPK, Johan.

Johan mengatakan uang dalam bentuk dolar Singapura itu dengan jumlah 200 ribu dan uang dolar AS berjumlah sekitar lebih dari 20 ribu dolar Amerika.

"Jadi yang bentuk dolar singapura itu 200 ribu, kemudian yang dolar AS itu lebih dari 20 ribu. Jadi barusan saya informasikan, jadi uang yang diamankan dari OTT semalam adalah dalam dolar singapura dan AS," ujar Johan kembalu.

Namun pihak KPK belum merinci secara total keseluruhan uang yang diduga merupakan suap, terkait perkara sengketa di Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah.

Sementara satu unit mobil yang diamankan KPK, merupakan milik dari pada pihak swasta, "ada juga mobil yang diamankan, Fortuner warna putih," kata Johan.

Menurut Johan mobil Toyota Fortuner warna Putih yang diamankan KPK merupakan kendaraan yang dipakai (CHN), mobil tersebut digunakan saat berkunjung kerumah Akil Mohctar dan KPK selanjutnya melakukan tangkap tangan.

"Itu adalah kendaraan yang dipakai CHN dan CN waktu berkunjung ke rumah AM, sekarang sedang diamankan di KPK," pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2