Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
Selain KPU, Institusi Lain Dihimbau Tidak Ikut Menghitung Suara
2018-01-13 06:52:41
 

Ilustrasi. Suasana Penghitungan suara di Kantor Kelurahan Sungai Pinang Dalam.(Foto: BH /gaj)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelanggara Pemilu, dihimbau untuk tidak ikut menghitung perolehan suara pilkada dan pemilu. Ini untuk menghindari kecurangan dan masuknya kepentingan penguasa dan instusi lain dalam mengatur Pilkada dan Pemilu.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria saat mengikuti Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu di Ruang Pansus B Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1).

Ia mengindentifikasi bahwa ada institusi lain selain penyelenggara pemilu ikut menghitung suara. Padahal, itu bukan wilayah kerjanya. Riza menyebut Direktorat Kesbangpol, Kemendagri kerap sibuk ikut menghitung hasil perolehan suara pemilu dan pilkada.

"Selama ini Kesbangpol masih ikut menghitung suara hasil pemilu dan pilkada. Jadi seperti di zaman Orba saja. Itu terus terjadi hingga sekarang. Bahkan hasil perhitungannya bisa lebih hebat daripada KPU dan Bawaslu. Seharusnya kita hormati lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP. Berilah kepercayaan sepenuhnya pada penyelenggara pemilu ini untuk melaksanakan tugasnya termasuk menghitung hasil suara. Mendagri harus melarang Kesbangpol untuk tidak perlu ikut-ikutan menghitung," seru politisi Partai Gerindra ini.

Riza juga menyerukan kepada TNI, Polri, Lembaga Sandi, termasuk BIN untuk tidak ikut menghitung perolehan suara. Bila ada yang ingin tahu hasil perhitungan suara sebaiknya bertanya langsung kepada KPU.

"Dengan netralitas yang diusung Kapolri, saya berharap dalam pilkada dan pemilu ke depan tidak perlu lagi ikut menghitung suara. Institusi mana pun di luar KPU dilarang melakukan rekapitulasi suara. Yang ingin tahu hasilnya datang ke KPU," kata politisi dari Jabar III itu.(mh/sc/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2