Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenag
Selamatkan Aset Negara, Kemenag Kembali Akan Ekseksusi Lebih 3.500M Lahan Miliknya
Monday 16 Dec 2013 20:58:15
 

Gedung Kementerian Agama RI.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Agama terus bergerak dalam upaya penyelamatan aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga. Besok, Selasa (17/12), kementerian ini kembali akan mengeksekusi 15 (lima belas) bidang tanah miliknya seluas 3.538M2 di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Eksekusi ini akan dilakukan secara bertahap dari tanggal 17 – 19 Desember 2013.

Diinformasikan bahwa dalam rangka melakukan penataan Barang Milik Negara (BMN) dan penyelamatan aset negara, Kementerian Agama telah melakukan inventarisasi dan revaluasi aset. Hasilnya, kalau pada tahun 2006 nilai aset kementerian ini baru sekitar Rp 6,7 triliun, pada tahun 2012 nilainya melonjak menjadi sekitar Rp 33 triliun.

Menurut Sekjen Kemenag Bahrul Hayat, peningkatan nilai tersebut bukan karena membeli aset baru, melainkan karena Kemenag berhasil melakukan pendataan ulang dan penyelamatan aset-aset negara yang dikuasai pihak ketiga. Sejak tahun 2007 sampai 2012, Kementerian ini telah berhasil menarik aset negara, berupa tanah maupun tanah dan bangunan di 29 lokasi di seluruh Indonesia dengan luas tanah mencapai 460.928M2.

Dengan nilai aset Rp 33 triliun lebih, maka selisih dengan data dari Kementerian Keuangan hanya bernilai sekitar Rp 86 juta.

Berdasarkan release Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri yang diterima Pinmas diketahui bahwa Kementerian Agama memiliki tanah di Kelurahan Pisangan sebanyak 15 (lima belas) bidang tanah seluas 3.538M2 berdasarkan beberapa putusan pengadilan berikut:

1. Putusan Pengadilan Nomor: 276/Pdt.G/1996/PN.TNG jo. No. 68/PDT/2000/PT.BDG jo. No. 1526 K/Pdt/2002;

2. Putusan Pengadilan Nomor: 283/Pdt.G/1996/PN.TNG jo. No. 40/PDT/1999/PT.BDG jo. No. 2163 K/Pdt/2000;

3. Putusan Pengadilan Nomor: 284/Pdt.G/1996/PN.TNG jo. No. 341/PDT/1999/PT.BDG jo. No. 2758 K/Pdt/1999;

4. Putusan Pengadilan Nomor: 287/Pdt.G/1996/PN.TNG jo. No. 31/PDT/1999/PT.BDG jo. No. 1821 K/Pdt/2000.

Dijelaskan juga bahwa sebelum diambil keputusan untuk melaksanakan eksekusi, Kementerian Agama telah meminta kepada para Termohon Eksekusi agar mengosongkan tanah dan bangunan. Bahkan Kementerian Agama menjanjikan untuk memberikan biaya pindah.

Namun karena Termohon Eksekusi menolak, maka Kementerian Agama memohon pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Atas permohonan tersebut, PN Tangerang menerbitkan empat Surat Penetapan dengan Nomor: 77, 78, 79, 80/PEN.EKS/2008/PN.TNG tertanggal 9 Oktober 2013; bahwa atas tanah tersebut akan dilakukan eksekusi riil secara bertahap pada 17 – 19 Desember 2013.

Adapun tanah yang akan dieksekusi adalah sebagai berikut: atas nama Sujiono NS (300M2), Sunardi (200M2), Muhammad Yusuf (190M2), Nurfawati (200M2), Sukirun (200M2), Emmy Bachry (518M2), Muhammad Yunus Amiru Rasyid (100M2), Arifin (500M2), Nurjana Djamil (100M2), Muhammad Yusuf (100M2), Iskandar Mirza (130M2), Walneri (120M2), Sukarpi Sumanta Dirdja (280M2), Hermien Roos (400M2), dan Ridwan Santoso (200M2).

Sebelum rencana eksekusi ini dilakukan, Kementerian Agama telah melakukan upaya-upaya kekeluargaan, namun tetap ditolak oleh para Termohon Eksekusi.(mkd/kmn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kemenag
 
  Bukhori Dorong Kemenag Bantu Percepat Pemulihan Madrasah dan Ponpes di Cianjur
  Kemenag Tidak Untuk Diklaim, Juga Bukan Untuk Dibubarkan
  Polemik Kemenag Hadiah untuk NU, RRI: Gus Yaqut Telah Keluar dari Koridor Historis
  Reformasi Birokrasi Kemenag Harus Dilakukan
  Kantor Urusan Agama Bonepantai Lakukan Bhakti Sosial di Panti Asuhan Al Ikhlas Hidayatullah
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2