Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Selepas Bersaksi di Tipikor, AZ Sespri LHI di Gelandang ke KPK
Wednesday 29 May 2013 19:49:40
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat di Gedung KPK Rabu, (29/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ahmad Zaky (AZ) yang merupakan sekertaris pribadi Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan AZ kader PKS. Selepas menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di gelandang oleh 2 Penyidik KPK ke gedung KPK.

Ahmad Zaky sebelumnya bersaksi dalam persidangan tersangka pelaku suap kuota import daging sapi Juard Efenddy dan Arya Abdi Efenddy, Rabu (29/5).

Ahmad Zaky menyatakan bahwa dirinya merupakan sekertaris tidak tetap (LHI). "Saya bukan Sekertaris Jendral PKS, tapi saya sekertaris tidak tetap Pak Luthfi," ujar Ahmad Zaky.

Di dalam persidangan juga sempat di putar rekaman percakapan antara Ahmad Fatonah dan Ahmad Zaky, soal pengaturan Kuota Import Daging Sapi.

Dalam pembicaraan tersebut, Ahmad Zaky sempat meminta kuota import daging sapi dari 8000 ton yang di sampaikan (AF) dinaikan hingga 10000 ton, dan meminta data kepala balai penelitian hewan Kementrian Pertanian, untuk memasukan data dan nama pejabat lain tujuanya, untuk menganti orang baru pada posisi itu.

Namun ketika Jaksa penuntut umum meminta penjelasan maksud dan tujuan omonganya Ahmad Zaky dalam rekaman pembicaraan tersebut Ahmad Zaky berkelit.

Selepas persidangan di hentikan menjelang sholat Maghrib, Ahmad Zaky lalu di gelandang 2 penyidik KPK, untuk segera di bawa masuk kedalam mobil, selepas Maghrib Zaky langsung masuk kedalam gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan.

Sebelumnya Johan Budi SP, sempat menjawab pertanyaan wartawan prihal pemanggilan Ahmad Zaky sebanyak 3 kali namun tidak datang di gedung KPK, Johan Membenarkan bahwa selepas sidang kemungkinan besar Ahmad Zaky akan di bawa ke KPK untuk di mintai keteranganya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2