Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Empat Lawang
Selisih 977 Suara, Pemilukada Kabupaten Empat Lawang Digugat ke MK
Tuesday 25 Jun 2013 22:07:39
 

Suasana persidangan di MK.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hasil Pemilukada Kabupaten Empat Lawang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara dengan Nomor 71/PHPU.D-XI/2013 ini dipimpin oleh Ketua MK M. Akil Mochtar pada Selasa (25/6) di Ruang Sidang Pleno MK.

Pasangan nomor urut 1, yakni Budi Antoni Aljufri-Syahri (Pasangan ‘BERHASIL’) menjadi Pemohon perkara ini. Dalam pokok permohonannya, Pemohon mengajukan empat dalil terkait pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang sebagai Termohon dan juga pasangan nomor urut 2, yakni Joncik Muhammad dan Ali Halimi (Pasangan ‘JONLI’). Menurut pemohon, selisih jumlah 997 suara yang memengaruhi kemenangan JONLI seharusnya menjadi suara milik Pemohon. “Perbedaan 977 suara itu seharusnya milik Pemohon. Namun KPU (Kabupaten Empat Lawang) dan Pihak Terkait (Pasangan JONLI) melakukan kecurangan dan pelanggaran,” jelasnya.

Pemohon mendalilkan empat pelanggaran yang diilakukan KPU Kabupaten Empat Lawang dan Pihak Terkait yang menyebabkan hilangnya sejumlah 977 suara Pemohon. Keempat pelanggaran tersebut di antaranya penambahan suara terhadap Pihak Terkait dan pengurangan suara Pemohon. Pengurangan suara yang terjadi di empat desa. “Pengurangan suara tersebut berpengaruh terhadap jumlah suara Pemohon,” ujar Pemohon yang diwakili oleh Sirra Prayuna, dkk.

Selain itu, pelanggaran lain yang terjadi yaitu adanya penambahan jumlah suara di Kecamatan Muara Pinang terhadap suara milik Pihak Terkait oleh PPK Kecamatan Muara Pinang. Tak hanya itu, Pihak Terkait juga dinilai melakukan intimidasi dengan melakukan pembacokan dan lainnya. “Untuk itulah, Pemohon meminta agar MK membatalkan surat keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang mengenai penetapan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Empat Lawang,” paparnya.

Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 26 Juni 2013 pada pukul 08.00 WIB. Pada sidang esok hari, mengagendakan mendengar jawaban KPU Kabupaten Empat Lawang dan Pihak Terkait serta pembuktian.(la/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Empat Lawang
 
  Sengketa Pilkada Empat Lawang, KPK Tahan Bupati dan Istri
  Bupati Empat Lawang Mendadak Muncul di KPK
  Ajudan Bupati Empat Lawang Over Akting
  KPK Ada Jejak-Jejak Tersangka Akil Mochtar di Empat Lawang
  Demo Bupati Empat Lawang
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2