Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Kolombia
Selundupkan Narkoba, Tiga Biarawati Palsu Ditangkap Polisi
Wednesday 08 May 2013 18:17:18
 

Polisi Kolombia menangkap tiga orang biarawati palsu yang ternyata mencoba menyelundupkan enam kilogram kokain.(Foto: Ist)
 
KOLOMBIA, Berita HUKUM - Tiga perempuan yang berpakaian seperti biarawati ditangkap di sebuah bandara di Kolombia dengan dugaan penyelundupan narkoba, Rabu (8/5).

Polisi mengatakan tiga wanita yang berusia 20, 32 dan 37 tahun tersebut masing-masing membawa dua kilogram kokain yang ditempelkan di bagian tubuh mereka.

Petugas mengatakan kecurigaan dimulai karena para wanita tersebut ''tidak terlihat seperti biarawati'' dan tindakan mereka tidak terlihat selayaknya biarawati.

Kapten polisi Oscar Davila mengatakan mereka terlihat gugup dan baju yang mereka pakai tidak sama persis dengan biarawati sesungguhnya.

Rute penyelundupan

Tiga perempuan tersebut, menurut polisi, langsung menangis saat kokain ditemukan menempel di kaki mereka.

Ketiganya akan dikenakan dakwaan penyelundupan narkoba.

Mereka mengaku terpaksa menjadi penyelundup narkoba karena mengalami 'kesulitan keuangan'.

Penangkapan terjadi saat mereka tengah dalam perjalanan dari ibukota Bogota ke pulau San Andres, sebuah kawasan populer bagi para wisatawan asing maupun domestik.

Pulau ini juga dikenal sebagai rute penyelundupan narkoba, terutama dengan menggunakan kapal cepat dan kapal selam yang transit sebelum melanjutkan ke Amerika Tengah.(bbc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2