GARUT, Berita HUKUM - 8 Fraksi di DPRD Garut telah menyampaikan sikapnya soal laporan pansus terkait nasib Bupati Aceng HM Fikri. Seluruhnya sepakat ada dugaan pelanggaran dalam pernikahan Aceng dan Fany Octora. Karena itu, Aceng harus diberhentikan.
Pandangan fraksi diawali dari PPP. Perwakilan PPP menyatakan fakta yang dilaporkan Pansus DPRD sudah semestinya diproses sesuai mekanisme. "Usulan pemberhentian harus diputuskan hari ini dan diajukan ke MA," kata Acep Junaedi yang didaulat membacakan pendapat fraksi, Jum'at (21/12).
Pandangan serupa juga disampaikan Fraksi PKB-Gerindra. Alit Suherman, perwakilan Fraksi PKB-Gerindra, menyebutkan perlunya sanksi karena Bupati Aceng dianggap melanggar sumpah dan janji.
"Kami merekomendasikan kepada Gubernur Jabar untuk memberikan sanksi pelanggaran etika kepada Bupati Garut sesuai PP 19/2010," kata perwakilan Fraksi Hanura Yusuf Syafrudin.
Selanjutnya, pandangan PDIP, Demokrat, Golkar, dan terakhir PAN, tidak berbeda jauh. "Fraksi PAN merekomendasikan untuk menindaklanjuti laporan dan temuan Pansus sesuai mekanisme dan UU yang berlaku," kata perwakilan Fraksi PAN, Usep Djumhur.
Sementara, Wakil Ketua DRPD Garut dari PDIP, Dedi Hasan Bachtiar mengatakan, "Tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan Bupati Aceng dari jabatannya," katanya.
Pendapat senada dilontarkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Garut. Mereka mengaku telah siap untuk melengserkan Bupati Aceng. "Kita sudah lebih siap, dari awal kita juga yang pertama mengusulkan pembentukan pansus," ujar Ketua Fraksi PKS, Wawan Kurnia.
Usai pembacaan pandangan fraksi, Ketua DPRD Ahmad Badjuri menyatakan, hampir semua fraksi melihat laporan dan temuan pansus. Tapi fraksi-fraksi menggunakan dasar yang berbeda. "Karena harus ada kesamaan, maka rapat diskors," katanya.
Kemudian, pimpinan fraksi bertemu dengan pimpinan DPRD. Hingga pukul 16:00 WIB, pertemuan masih berlangsung.(dbs/bhc/opn) |