Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
UU Perlindungan Anak
Seluruh Fraksi Sepakati RUU Perubahan UU Perlindungan Anak
Saturday 20 Sep 2014 22:00:59
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah akhirnya menyepakati RUU perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penandatanganan pengesahan RUU tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (18/9) dihadiri Ketua Komisi VIII DPR RI, Ida Fauziyah, Ketua Panitia Kerja (Panja) Ledia Amalia Hanifa, dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari mewakili pihak pemerintah.

“Alhamdulillah akhirnya semua fraksi di DPR dan Pemerintah menyepakati RUU Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,tapi memang ada satu fraksi, Gerinda yang menyetujui dengan catatan,”ungkap Ledia.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi Gerinda, Sumarjati Arjoso menjelaskan ikhwal catatan yang dimaksud. Pertama mengenai tidak dicantumkannya rokok secara implisit dalam revisi UU Perlindungan Anak tersebut. Dimana dalam perubahan UU tersebut menyebutkan bahwa anak juga harus dilindungi dari penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Sementara Sumarjati menganggap pada kenyataannya di masyarakat saat ini tidak sedikit anak yang menjadi korban dari penyalahgunaan rokok. Hal ini juga harus dimasukkan secara implisit dalam UU tersebut.

Menjawab hal tersebut, Ledia sebagai Ketua Panja yang sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII ini mengataka,bahwa rokok menjadi salah satu produk yang mengandung zat adiktif dan hal tersebut sudah diakomodir dalam Perubahan UU tersebut, sehingga tidak diperlukan lagi untuk dijelaskan secara implisit dalam UU tersebut.

Sementara catatan fraksi Gerinda mengenai Kastrasi atau pengebirian, Ledia menjelaskan bahwa usulan-usulan tentang Kastrasi itu memang banyak mencuat saat berlangsungnya pembahasan RUU tersebut.

Namun Panja belum mampu memformulasikan bagaimana yang lebih tepat memberikan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dalam bentuk kastrasi. Karena menurutnya hal tersebut tidak sekedar Kastrasi atau pengebirian semata, melainkan juga bagian dari rehabilitasi si pelaku yang bukan tidak mungkin sebelumnya pernah juga menjadi korban kejahatan seksual. Meski demikian, Ledia mengakui hal tersebut bisa dijadikan catatan jika kelak ada yang tertarik untuk melakukan penggantian. Itu menjadi satu hal yang harus dipertimbangkan.

Walau demikian, Sumarjati menegaskan bahwa fraksinya pada dasarnya setuju dan sepakat atas RUU tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Baik Sumarjati maupun Ledia berharap agar revisi UU Perlindungan Anak ini dapat menjadi payung hukum yang secara penuh dan menyeluruh melindungi anak Indonesia dari berbagai macam bentuk kejahatan.(Ayu/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > UU Perlindungan Anak
 
  Seluruh Fraksi Sepakati RUU Perubahan UU Perlindungan Anak
  Kekerasan Dalam Dunia Pendidikan Anak Di Indonesia
  KPAI: Iklan Sponsor Rokok Harus Berpihak Kepada Perlindungan Anak
  Kebebasan Andika Eks Kangen Band Terganjal UU Perlindungan Anak
  DPR: UU Sistem Peradilan Pidana Anak Tidak Menyebutkan Hakim Terkena Pidana
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2