Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Kecelakaan Kereta Api
Sembilan Orang Tewas Karena Kereta Api Terbakar
Thursday 09 Jan 2014 11:20:58
 

Ilustrasi, kecelakaan Kereta Api di India.(Foto: Istimewa)
 
INDIA, Berita HUKUM - Sedikitnya sembilan orang, termasuk satu perempuan, tewas setelah kebakaran di sebuah kereta api di India, kata para pejabat.

Api menelan setidaknya tiga gerbong kereta Dehradun Express dalam perjalanan melalui negara bagian barat Maharashtra.

Api menyebar ke gerbong kelas dua kereta tersebut pada waktu 02:30 waktu setempat ( 21:00 GMT ) dan segera menyebar ke dua gerbong lain yang terhubung.

Kereta sedang melakukan perjalanan dari Mumbai ke kota utara Dehradun ketika terbakar di area Dahanu, distrik Thane Maharashtra. Penyebab kebakaran hingga kini belum diketahui.

"Api dilaporkan oleh seorang pejabat di sebuah stasiun kereta api. Kereta kemudian berhenti dan sebagian besar penumpang dievakuasi," Sharat Chandrayan, juru bicara Western Railways, mengatakan kepada saluran berita CNN-IBN.

"Kita tidak bisa berspekulasi tentang apa yang menyebabkan kebakaran itu. Seorang saksi mata mengatakan kepada kami bahwa api dimulai dari sebuah. Namun rincian tersebut masih harus diverifikasi," katanya.

Lalu lintas telah dipulihkan di jalur kereta itu, katanya, dan para penumpang yang dievakuasi telah melanjutkan perjalanan mereka di gerbong yang tersisa dari kereta itu.

Setidaknya 26 orang, termasuk dua anak, tewas setelah kebakaran terjadi di kereta dalam perjalanan melalui selatan negara bagian Andhra Pradesh pada Desember lalu.

Tahun lalu, 47 orang tewas dalam kebakaran di sebuah kereta penumpang bepergian di Andhra Pradesh. Kedua kebakaran terjadi disebabkan hubungan arus pendek listrik.

Kecelakaan umum terjadi pada jaringan kereta api milik negara India, yang mengoperasikan 9.000 kereta penumpang dan membawa sekitar 18 juta penumpang setiap hari yang menghubungkan setiap sudut negara.(BBC/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2