JAKARTA, Berita HUKUM - Sembilan orang tersangka pemakai narkotika jenis sabu diamankan pihak Polres Jakarta Timur (Jaktim). Para tersangka terjaring Operasi Bersinar 2016, kerjasama pihak Polda Metro Jaya dan Polres Jaktim.
"Anggota polisi melakukan penyisiran di area jalan Buaran Sakti, tiga wilayah hunian yang terdiri dari 350 kamar," sebut Kompol Husaimah, Kasubaghumas Polres Metro Jakarta Timur pada pewarta BeritaHUKUM.com di Jakarta, Jumat (15/4).
Husaimah menambahkan, dari 122 warga yang diperiksa, terdapat sembilan yang positif menggunakan sabu. "Pengguna sabu yaitu, L (25 th) oknum anggota Pol air, DF (22 th), NF (22 th), AY (23 th), AH (26 th), SS (P, 24 th), D (P, 26 th), S (P, 25 th), LS (P , 25 th)." papar Kompol Husaimah.
Operasi Bersinar 2016, melibatkan 40 personil Sat.Brimobda, 60 personil Dit Sabhara PMJ, 65 personil Sat.Resnarkoba, 30 personil sat.Intel,10 personil Sat.Reskrim, 20 personil Sat.Sabhara, 40 personil Polwan Nego 20 Polsek Matraman : 20,Polsek Pulogsdung :10 BNNP, 20 Bid. Dokes :10 Provost PMJ 10 Pers Pom: 10, dan dua (2) ekor anjing pelacak melangsungkan Operasi Bersinar 2016.(bh/mnd/rar) |