Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Seminar
Seminar KMI: 'Integrasi Indonesia National Single Window (INSW) dalam Memangkas Dwelling Time'
2017-04-13 08:02:50
 

Tampak suasana acara seminar 'Integrasi Indonesia Single Window dalam Rangka Memangkas Dweeling Time' di Hotel Lemeridien Jl. Jenderal Sudirman Jakarta Pusat pada, Rabu (12/4).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekjen Kaukus Muda Indonesia (KMI), Rouf Qusairi pada seminar "Integrasi Indonesia Single Window dalam Rangka Memangkas Dweeling Time (DT)" mengungkapkan bahwa, perlu dicatat oleh Pemerintah dalam berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pembangunan ekonomi guna bersaing dengan dunia lain, namun targetnya dirasa belum tercapai, ungkapnya, saat memberikan pengantar pada pembukaan seminar yang diselenggarakan oleh KMI di Hotel Lemeridien Jl. Jenderal Sudirman Jakarta Pusat pada, Rabu (12/4).

"Dweeling time merupakan salah satu yang penting dalam pembangunan ekonomi ialah dalam rangka upaya bersaing dengan tatanan ekonomi global, dimana sangat kompetitif elemen penting bagi performa kinerja sebuah bangsa," ungkapnya.

Sekjen KMI juga mengatakan seraya mencontohkan, berdasar data yang diperoleh di lapangan sekitar 2 hari di Tanjung Priok, tercatat 2,07 hari, pelabuhan Tj Perak 3,45 hari, sedangkan Pelabuhan Makassar 3,49 hari. "Sementara target Pemerintah adalah dua (2) hari. Tentunya merupakan tanggung jawab kita semua, tentunya stakehoulder mendorongnya agar target dan upaya Pemerintah tercapai," tukas Rouf Qusairi.

Sementara, Hari S.Noegroho selaku Deputi bidang proses bisnis PP-INSW yang turut hadir mengatakan, "negara lain sistemnya sudah single window dan telah mengintegrasikan alur proses, meski belum semua Kementerian/Lembaga menjalankan dokumen secara elektronik, mapping namun berupaya dalam koridor hukum yang disepakati," katanya.

Ibaratnya, seperti di bea cukai ada bagian yang menganalisa dokumen banyak yang disatukan kode, lalu diharapkan mempunyai data. "Seharusnya penyelesaian dokumen sebelum barang datang, serta dokumen dibutuhkan di INSW. Bea Cukai melaporkan barang berdasarkan analisa resiko, hambatan masih ada dualisme pengurusan dokumen, dan perlu masalah penguatan kelembagaan," jelas Hari.

"Tidak perlu satu atap namun satu langit, yang memproses dan menyetujui di Jakarta. Lagipula upaya partisipasi INSW memangkas Dwelling Time dimulai semenjak 2008 dan komitmen ASEAN," imbuh Hari, yang sebelumnya relawan dan pekerja sosial di Pemerintahan lalu pada 2006-2007 yang turut menata agar INSW dibentuk semenjak 2008.

Bukan hanya untuk dweeling time, namun memenuhi kesepakatan pada 2005 agar pasar ASEAN mendukung. Layanan dapat dilakukan satu kali dengan teknologi agar bertukar informasi dan mudah dilayani bersama.

Sistemnya portal dan mengikat dengan perundangan ITE, maka bila ada dokumen diproses secara elektronik dan diragukan secara hukum, maka dapat disandingkan dengan database sesuai yang ada di penerbit. "Dalam layanan diharap dalam menjalankan sesuai dengan koridor yang ada, dimana bisa diakses publik. Pelaku usaha, dimulai dari proses rekomendasi-rekomendasi hingga perizinan final baru setelah itu perizinan di Bea Cukai dengan satu unit di bea Cukai yang menganalisa keabsahannya dokumen," jelasnya.

Sementara itu, David Sirait dari Senior Vice President Operations IPC (Pelindo 2) menjelaskan masalah dwelling time merupakan masalah logistik nasional.
Lebih mahal mengirim dalam negeri dari pada ke Jerman. ?
"Dwelling time adalah waktu lamanya mengendap peti kemas di Pelabuhan.Biaya logistik Indonesia paling tinggi, indeks performasi logistik Indonesia paling rendah," tukasnya.

Dwelling time container adalah mulai bongkar sampai delivery. dibutuhkan waktu 3,1 hari. Tol laut sebagai sebuah solusi. Pertumbuhan ekonomi berpusat di Pulau Jawa. Arus perdagangan sangat sedikit ke Timur. Dari 5 negara besar Asia Tenggara ternyata ongkos logistik Indonesia paling besar.

"Indeks perfomansi logistik Indonesia berada pada posisi ke 63 dunia dan ke 4 diantara negara-negara Asean. Jika akan bersaing di kancah Internasional maka Indonesia harus membenahi logistiknya. Dibutuhkan sebuah solusi radikal tol laut," tandas David Sirait.

Di samping itu, Kemudian Subandhi selaku ketua Gabungan Importir Nasional dari wilayah DKI Jakarta menceritakan situasi pelayanan dokumen dan barang melalui tiga tahap; umumnya yakni pra, custome, dam post Clearance. "Bahkan bea cukai punya motto pelayanan 'cepat, mudah dan murah' dengan begitu dapat hemat waktu dan biaya, maka itu Pemerintah juga memiliki keinginan seperti itu, karena berdampak dengan harga barang serta daya belinya berdampak pada perekonomian nasional," katanya.

"Pengusaha tentunya berterima kasih, Indonesia memiliki sistem dan portal informasi INSW, dimana kalau dahulu belum ramainya Pemerintah ribut soal DT, itu manfaatnya belum dirasakan oleh masyarakat. Ini kan sistem yang terintegrasi di dalam kementerian dan lembaga," terangnya.

Namun, adakalanya bahwa dari segi perizinan diberikan 18 Kementerian dan Lembaga yang sudah bisa sistem online, "begitu diajukan ke kementerian dan lembaga dengan sistem online, lalu direspons dengan cantumkan dokumen yang kita miliki. Tetap saja importir mesti menghadap Kementerian lembaga memperlihatkan dokumen yang asli dan sertifikat perizinannya," ungkapnya, memang tidak semua barang, khususnya untuk barang yang high risk dan lain sebagainya.

Selain itu, Kadang masih suka juga ada pemberian peraturan yang mendadak, dan larangan terbatas dan tidak ditemui di online itu. "Untuk itu usulan saya yang terakhir ini dipikirkan demi kemajuan dan sistem pelayanan kita. Soalnya, petugasnya kurang sepaham dengan regulasi yang dikeluarkan," jelasnya.

Untuk ke depan, harapnya supaya Kementerian dan Lembaga punya rasa tanggung jawab untuk darat dan informasinya. Bagaimana bisa menanggalkan ego sektoralnya.
Ego inilah yang menyebabkan portal ISWnya tidak maksimal. Dimana pemeriksaan dokumen tidak berbeda tafsir karena yang dirugikan para pelaku usaha, dan berujung pada harga menjadi mahal dan daya beli akan menurun.

"Kalau bisa INSW bisa memotong birokrasi, dan bila ada larangan pembatasan mestinya disosialisasikan terlebih dahulu, agar memudahkan instansi Pemerintah dalam mensosialisasikan itu, libatkanlah kami sebagi agen mensosialisasikan hal itu," tukasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Seminar
 
  Seminar Sosialisasi PP No.39/2020: 'Akomodasi yang Layak Bagi Disabilitas dalam Proses Peradilan'
  Seminar 'Membedah RUU Kejaksaan' terdapat 6 Urgensi dan 4 Kesimpulan
  Seminar KMI: 'Integrasi Indonesia National Single Window (INSW) dalam Memangkas Dwelling Time'
  PRN: Menyelami 1 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK dari Sudut Angka Kematian dan Ibu Melahirkan
  Seminar Payung Hukum Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2