Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Unmul
Seminar Nasional Otoritas Jasa Keuangan di Unmul Samarinda
Friday 15 Nov 2013 15:34:46
 

Seminar Nasional Otoritas Jasa Keuangan di Unmul Samarinda.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Permasalahan dari tahun ke tahun yang menimpa masyarakat di berbagai daerah baik kalangan Eksekutif, Legislatif serta Masyarakat pada umumnya yang masih terus bermunculan yang menimbulkan kerugian yang tidak sedikit, yang harus diderita oleh masyarakat sebagai konsumen. Mulai dari penipuan berkedfok investasi, tabungan, arisan, investasi emas, asuransi dan sebagainya, sehingga dilakukan Seminar Nasional tentang peran Otoritas Jasa keuangan (OJK) dalam Perlindungan Konsumen terhadap Investasi di Kampus Universitas Mulawarman (UNMUL) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim).

Seminar Nasional tentang peran OJK, pada Kampus Unmul Samarinda ini yang dihadiri sekitar 150 Mahasiswa juga hadir pembantu rektor III, Michael. SE, Msi dimulai, Jumat (15/11) sekitar pukul 08.45 WITA dengan Kepala Bagian Hubungan dan Kerjasama Internasional OJK, M. Ismail Riyadi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perlindungan Konsumen, Marincan Sitohang,SE sebagai nara sumber.

Dalam pemaparannya Ismail Riyadi mengatakan pada dasarnya investasi merupakan kegiatan dalam menitipkan modal usaha yang berupa barang, uang, maupun saham dan ingin mendapatkasn bagi hasil atau keuntungan dalam kegiatan tersebut. Investasi tersebut dikategorikan investasi bodong, jelas Ismail.

"Kegiatan tersebut merupakan investasi bodong, yang tidak sesuai dengan perjanjian yang disepakati kedua belah pihak, yang pada akhirnya sering terjadi pelaku ingkar janji bahkan melarikan modal investasi tersebut," ujar Ismail.

Kepala Bagian Hubungan dan kerjasama Internasional OJK, Ismail juga memaparkan bahwa, ciri-ciri investasi bodong dapat diketahui jika masyarakat tidak jeli, seperti kesepakatan bagi hasil yang tidak jelas, Badan hukumnya juga menyangkut tempat usaha yang meragukan, sehingga sangat merugikan bagi konsumen, terang Ismail.

"Dalam kurun waktu sejak berdirinya OJK mulai Januari 2013 hingga awal September 2013, OJK Pusat mencatata laporan masyarakat tentang investasi ilegal sebanyak 177 kasus, disamping itu juga OJK menerima sedikitnya 300 pengaduan mengenai sengketa, antara nasabah dengan industri keuangan yang salah satunya pengaduan nasabah PT. God Bullion Indonesia (GBI) terkait bisnis gadai emas dengan perputaran dana yang mencapai Rp 1,2 triliun," tegas Ismail Riyadi.

Dengan semakin berkembangnya investasi bodong yang berkembang dari pusat hingga pedesaan di tanah air, Ismail berharap kepada semua kalangan masyarakat harus jeli dan berhati-hati, dalam melakukan investasi sebab, "oknum yang tidak bertanggung jawab cendrung menyisir calon investor yang tidak peka terhadap peluku bisnis investasi, seperti perusahan yang telah memiliki badan hukum atau tidak demikian juga denga SITU atau SIUP terhadap perusahan tersebut," pungkas Ismail.(gaj)



 
   Berita Terkait > Unmul
 
  Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Chandra Dewana Boer, Mantan Dekan Fahutan Unmul
  Mantan Dekan Faperta dan Fahutan UNMUL di Tahan terkait Dugaan Korupsi
  Diduga Korupsi Milyaran Rupiah, Kejari Samarinda Sita Mobil Mewah Fahutan Unmul
  Mantan Dekan Fahutan Unmul Merasa Pemberitaan Media Menyudutkannya
  Dugaan Korupsi di Fahutan Unmul, Kejari Samarinda Kantongi Nama Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2