Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kripto
Sempat Dilarang, Bappebti Klarifikasi Soal Token Kripto ASIX Milik Anang Ashanty
2022-02-13 15:06:19
 

Anang Ashanty saat mendatangi Kantor Bappebti di Jakarta, (11/2).(Foto: @ananghijau)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aset kripto 'ASIX' milik Anang Hermansyah dan Ashanty yang sempat membuat heboh publik karena dilarang diperdagangkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Berjangka (Bappebti), kini dalam proses pendaftaran.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan, cuitan yang disampaikan Bappebti melalui akun Twitter terkait token ASIX adalah kesalahpahaman.

"Intinya di Twitter kemarin istilahnya kita kan ada berbagai admin yang melaksanakan. Mungkin admin ini melihatnya dalam hal ini dari sisi ASIX ini belum didaftarkan berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020," katanya dalam siaran pers, Jumat (11/2).

Tirta menegaskan bahwa ASIX Token tidak dilarang tetapi dalam proses izin untuk bisa diperdagangkan di Indonesia khususnya di Bappebti.

"Kami meluruskan hal kemarin terjadi kesalahapahaman terkait pemberitaan. Prinsipnya ASIX itu tidak dilarang masih dalam proses untuk penjualan untuk itu dalam hal ini ada itikad baik mas Anang dan mbak Ashanty nantinya (ASIX) akan didaftarkan kepada kami," lanjutnya.

Ia pun menjelaskan terkait pendaftaran dan perizinan harus memenuhi Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut ada sekitar 30 kriteria yang harus dipenuhi, khususnya proses pengembangan.

"Untuk prosesnya bisa cepat dengan dokumen pendukung lebih cepat. Dokumennya ada di Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 ada 30 kriteria. Yang pasti adalah bisnis pengembangan ke depan. Itu nanti bentuknya dalam dokumen," jelas Tirta.

Sementara itu, Anang Hermansyah dan Ashanty telah datang langsung ke Bappebti, dan mengatakan tokennya mulai Jumat (11/2) mulai proses pendaftaran ke Bappebti.

Keterangan tersebut juga dipertegas oleh CEO ASIX Token, MC Basyar dan Istri dari Anang, Ashanty. Keduanya kompak mengatakan hari ini ASIX sudah proses untuk pendaftaran ke Bappebti.

"Sudah lagi proses. Bukan dilarang tapi kita sedang dalam proses pendaftaran. Cuman kemaren bahasanya dilarang banyak orang yang salah interpretasi," jelas Ashanty.

Bappebti juga kembali memberikan klarifikasi atas cuitannya setelah melakukan pertemuan dengan Anang Hermansyah dan Ashanty.

"Selamat malam, meluruskan pemberitaan tentang token ASIX sebelumnya bahwa sebenarnya kami hanya mengingatkan bahwasanya bila token ASIX akan diperdagangkan di dalam negeri harus didaftarkan kepada Bappebti untuk dilakukan penilaian," cuit akun resmi Bappebti.(bh/na)



 
   Berita Terkait > Kripto
 
  Ketua MPR RI Bamsoet Dorong OJK Segera Dirikan Bursa Kripto Indonesia
  Marak Investasi Bodong, Rudi Hartono Minta Bappebti Segera Bertindak
  Legislator Pertanyakan OJK Larang Perdagangan Kripto
  Bamsoet: Perlu Regulasi dan Penegakan Hukum Aset Kripto dan Digital Trading
  Sempat Dilarang, Bappebti Klarifikasi Soal Token Kripto ASIX Milik Anang Ashanty
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2