JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Dalam rangka memanfaatkan data satelit penginderaan jauh revolusi tinggi secara maksimal, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan para menteri dan para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, untuk menggunakan citra tegak satelit penginderaan jauh resolusi tinggi yang disediakan oleh BIG berdasarkan data satelit penginderaan jauh resolusi tinggi dengan ukuran piksel lebih kecil dan/ atau sama dengan 4 (empat) meter yang disediakan oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada tanggal 8 Mei 2012. Instruksi tersebut juga ditujukan kepada Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, Kapolri Jenderal Timur Pradopo, para Gubernur, dan para Bupati/ Walikota di seluruh Indonesia.
“Selain untuk optimalisasi pemanfaatan citra satelit BIG secara optimal, Inpres ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara, dan menghindari dupilkasi alokasi anggaran dalam pengadaan data satelit penginderaan jauh resolusi tinggi,” bunyi diktum dalam Inpres tersebut, seperti yang dirilis setkab.go.id pada Senin (21/5).
Guna keperluan tersebut, Presiden meminta para menteri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Panglima TNI, Kapolri, para Gubernur, Bupati/Walikota se Indonesia untuk menyampaikan rencana kebutuhan data satelit penginderaan jauh resolusi tinggi untuk pelaksanaan program dan kegiatan tahun anggaran berikutnya kepada BIG melalui Rapat Koordinasi Penyediaan Data Satelit Penginderaan Jauh Resolusi tinggi.
Khusus kepada Kepala LAPAN Bambang S. Tejasukmana, Presiden SBY menginstruksikan untuk: a. menyediakan data satelit penginderaan jauh resolusi tinggi dengan lisensi Pemerintah Indonesia; b. meningkatkan kapasistas dan operasi sistem akuisisi data satelit penginderaan jauh resolusi tinggi; c. melaksankakan penyediaan data satelit penginderaan jauh resolusi tinggi; d. melakukan pengolahan atas data satelit penginderaan jauh resolusi tinggi berupa koreksi radiometric dan spektral; e. membuat metadata atas satelit penginderaan jauh resolusi tinggi sesuai Standar Nasional Indonesia; f. melakukan penyimpanan data satelit penginderaan resolusi tinggi; dan g. bersama Kepala BIG Asep Karsidi melakukan pengendalian kualitas terhadap data satelit penginderaan jauh resolusi tinggi.
Kepada Kepala BIG Asep Kartadi, Presiden menginstruksikan untuk meningkatkan kapasitas dan operasi system pengolahan data satelt; membuat citra tegak satelit penginderaan jauh revolusi tinggi untuk keperluan survey dan pemetaan; melaksanakan penyimpanan dan pengamatan citra tegak satelit; dan melaksanakan penyebarluasan citra tegak satelit melalui infrastruktur Data Spesial Nasional.(Pusdatin/es/sya) |