Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Bob Marley
Sengketa Hak Cipta Bob Marley Disidangkan
Wednesday 14 May 2014 05:54:54
 

Robert Nesta "Bob" Marley OM (Bob Marley) adalah seorang penyanyi reggae Jamaika, penulis lagu dan gitaris yang mencapai ketenaran dan pujian internasional.(Foto: twitter)
 
LONDON, Berita HUKUM - Pengadilan Tinggi London mulai menggelar sidang sengketa hak cipta 13 lagu yang dikarang oleh penyanyi reggae legendaris asal Jamaika, Bob Marley. Sengketa hak cipta lagu melibatkan dua perusahaan musik, Cayman Music dan Blue Mountain Music.

Dalam sidang hari Selasa (13/5), perusahaan Cayman Music berusaha mendapatkan hak cipta atas 13 lagu yang dikatakan tidak masuk dalam daftar hak cipta lagu yang dijual ke Blue Mountain Music ketika Cayman Music menjual hak cipta ke Blue Mountain pada 1992.

Alasannya, menurut Cayman Music, Bob Marley menulisnya dengan nama-nama orang lain. Blue Mountain menegaskan niat kesepakatan penjualan itu adalah memindahkan seluruh kepemilikan hak cipta.

Di antara lagu yang hak ciptanya diperebutkan adalah No Woman, No Cry salah satu lagu paling tenar penyanyi berambut gimbal pria kelahiran 6 February 1945 yang meninggal dunia pada 1981 di Miami, Florida, AS.

Pengadilan dijadwalkan akan mengeluarkan keputusan sebelum akhir pekan ini.

Tuntutan hak cipta juga pernah diajukan oleh keluarga Bob Marley. Melalui pengadilan di New York, mereka menuntut untuk mendapatkan hak cipta beberapa album yang terkenal.

Namun, gugatan ditolak dan hakim memutuskan bahwa Universal Music Group, UMG, memiliki hak cipta lima album yang direkam antara tahun 1973 dan 1977 untuk Island Records.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Bob Marley
 
  Rekaman Konser Bob Marley 40 Tahun Lalu Berhasil Dipulihkan
  Hak Cipta Lagu Bob Marley Dipegang Blue Mountain
  Sengketa Hak Cipta Bob Marley Disidangkan
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2