JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Sungguh biadab prilaku HN (25) warga Wadas Raya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Pasalnya usai menengak minuman keras, dirinya nekat menggerayangi tubuh tetangganya sendiri yang sudah lanjut usia (lansia).
Berdasar keterangan Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas, AKP I Ketut Garis. SH diketahui HN yang berprofesi pedagang pulsa ini, kemarin malam dalam keadaan mabuk berat akibat berpesta minuman keras dengan rekannya. Saat hendak pulang kekontrakkannya, HN melintas rumah RN (54) yang saat itu sedang tertidur bersama cucu dan menantunya di ruang paling depan di dalam rumah.
"Tetapi jendela ruang depan rumah korban (RN.red) dalam keadaan terbuka. Sehingga tersangka dengan mudah masuk kedalam dan langsung mengarayangi paha korban," ujar AKP I Ketut Garis saat ditemui wartawan di kantor Polsek Pancoran Mas Depok, Jawa Barat, Selasa (24/4).
Korban pun langsung terbangun dan terkejut dengan kehadiran dan perbuatan tersangka yang merupakan tamatan Sarjana Komunikasi salah satu Universitas "Korban langsung berteriak histeris hingga akhirnya membangunkan menantu korban yang bernama Maya," tambah I Ketut Garis.
Melihat mertua sedang dicabuli, Maya pun langsung menolong korban. Tetapi, tersangka malah memukul Maya di bagian kanan atas dadanya.
Peristiwa ini, menimbulkan suara gaduh sehingga mengundang warga sekitar datang berombongan ke rumah korban. Sehingga aksi bejat tersangka itu gagal dan tersangka dihajar para warga sekitar.
Beruntung jajaran aparat datang kelokasi dan menyelamatkan tersangka. Atas perbuatannya kini HN menjadi penghuni hotel Prodeo Polsek Pancoran Mas. Dan terjerat pasal 289 KUHP yang mengatur pencabulan dibarengi dengan kekerasan dengan acaman 9 tahun penjara. (bhc/biz) |