Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Pencabulan
Seorang Sarjana Dihajar Masa karena Cabuli Wanita Lansia
Tuesday 24 Apr 2012 19:52:03
 

Kantor Polsek Pancoran Mas (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Sungguh biadab prilaku HN (25) warga Wadas Raya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Pasalnya usai menengak minuman keras, dirinya nekat menggerayangi tubuh tetangganya sendiri yang sudah lanjut usia (lansia).

Berdasar keterangan Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas, AKP I Ketut Garis. SH diketahui HN yang berprofesi pedagang pulsa ini, kemarin malam dalam keadaan mabuk berat akibat berpesta minuman keras dengan rekannya. Saat hendak pulang kekontrakkannya, HN melintas rumah RN (54) yang saat itu sedang tertidur bersama cucu dan menantunya di ruang paling depan di dalam rumah.

"Tetapi jendela ruang depan rumah korban (RN.red) dalam keadaan terbuka. Sehingga tersangka dengan mudah masuk kedalam dan langsung mengarayangi paha korban," ujar AKP I Ketut Garis saat ditemui wartawan di kantor Polsek Pancoran Mas Depok, Jawa Barat, Selasa (24/4).

Korban pun langsung terbangun dan terkejut dengan kehadiran dan perbuatan tersangka yang merupakan tamatan Sarjana Komunikasi salah satu Universitas "Korban langsung berteriak histeris hingga akhirnya membangunkan menantu korban yang bernama Maya," tambah I Ketut Garis.

Melihat mertua sedang dicabuli, Maya pun langsung menolong korban. Tetapi, tersangka malah memukul Maya di bagian kanan atas dadanya.

Peristiwa ini, menimbulkan suara gaduh sehingga mengundang warga sekitar datang berombongan ke rumah korban. Sehingga aksi bejat tersangka itu gagal dan tersangka dihajar para warga sekitar.

Beruntung jajaran aparat datang kelokasi dan menyelamatkan tersangka. Atas perbuatannya kini HN menjadi penghuni hotel Prodeo Polsek Pancoran Mas. Dan terjerat pasal 289 KUHP yang mengatur pencabulan dibarengi dengan kekerasan dengan acaman 9 tahun penjara. (bhc/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Pencabulan
 
  Seorang Sarjana Dihajar Masa karena Cabuli Wanita Lansia
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2