SAMARINDA, Berita HUKUM - Seorang wanita yang diperkirakan berusia sekitar 30an yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang diketahui bertugas sebagai staf Kelurahan Sungai Pinang Dalam (Supida) Kecamatan Samarinda Ilir, terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada, Kamis (21/8).
Razia yang dipimpin Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Ibnu Araby dengan menyisir beberapa hotel yang diduga menjadi tempat mesum. Penyisiran dimulai pada hotel Gelora yang terletak di kompleks Citra Niaga, Hotel Sentosa di Jl. Khalid, Hotel Nina di Jl Samanhudi, disusul Hotel Temindung di Jl Pelita dan Hotel Cristal di Jl Sentosa, kota Samarinda.
Dalam razia tersebut sebanyak 36 orang diamankan, mereka adalah 11 pasangan mesum diantaranya seorang wanita PNS, 10 orang yang tidak memiliki KTP dan 4 orang Waria, kesemuanya digelandang ke Satpol PP untuk dilakukan tindakan administrasi.(bhc/gaj)
|