Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BP2MI
Sepakat Berdayakan Pekerja Migran Asal Minang, Pemda Kota Padang Panjang Teken MoU dengan BP2MI
2021-06-13 00:56:55
 

Tampak Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah) dan Walikota Padang Panjang Fadly Amran didampingi anggota Komisi XI DPR RI Suir Syam saat melakukan penandatanganan MoU.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengadakan penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Padang Panjang Provinacsi Sumatera Barat (Sumbar), bertempat di Aula KH Abdurrahman Wahid BP2MI, Jakarta Selatan, Jum'at (11/6).

Perjanjian kerjasama itu ditandatangani langsung oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani dan Walikota Padang Panjang Fadly Amran. Turut hadir dan menyaksikan momen tersebut, anggota Komisi XI DPR RI Suir Syam, jajaran Pemkot Padang Panjang dan beberapa mitra kerja.

Benny Rhamdani mengungkapkan, nota kesepakatan dibuat dengan tujuan memberikan dan meningkatkan pelayanan serta perlindungan kepada para calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dan PMI asal Sumatera Barat, khususnya warga Minang di Kota Padang Panjang.

"Ini sebagai bentuk menghadirkan negara. Dan menurut UU No 18 tahun 2017 tegas bahwa penanganan masalah pekerja migran baik terkait tata kelola penempatan, perlindungan dan kepulangan PMI tidak hanya tanggung jawab kita (BP2MI) tetapi tanggung jawab pemerintah daerah," kata Benny.

Ia menjelaskan, UU No 18 tahun 2017 pasal 40, 41 dan 42 sangat tegas kewenangan diberikan mandat kepada pemerintah provinsi, daerah dan kabupaten/kota.

"MoU ini akan memperkuat komitmen kebangsaan kita dan membuktikan keberpihakan kita terhadap pejuang devisa (PMI)," ujarnya.

Langkah penandatanganan ini juga memastikan para PMI dapat bekerja dengan selamat dari awal berangkat sampai kembali ke Tanah Air.

"Kolaborasi ini menjadi kunci, karena diperlukan sinergi dan kolaborasi dalam upaya memberikan perlindungan kepada PMI," bebernya.

Sementara itu Fadly Amran menuturkan, dengan keterbatasan lapangan kerja di Kota Padang Panjang, bekerja di luar negeri (PMI) bisa dijadikan alternatif yang peluangnya justru lebih besar dalam meningkatkan kehidupan ekonomi pencari kerja.

"Dengan gaji yang besar, bekerja di luar negeri akan berdampak ke pertumbuhan ekonomi kota dari penghasilan yang dikirimkan pekerja ke kampung halamannya. Para pekerja inilah pahlawan devisa kita," tuturnya.

Lanjut Fadly menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada BP2MI atas penandatanganan MoU dalam upaya peningkatan pelayanan dan perlindungan CPMI dan PMI.

"Terimakasih kepada Kepala BP2MI. Kerjasama ini tentunya untuk membantu meringankan beban saudara-saudara kita untuk mencari pekerjaan ke luar negeri," ucapnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > BP2MI
 
  BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air
  Auditor BPK RI Hadiri Pelepasan serta Pembekalan CPMI dan Pekerja Migran Indonesia Skema G to G Korsel dan Jerman
  Refleksi Akhir Tahun 2023 BP2MI: Penempatan Bekerja ke Luar Negeri Meningkat, Total Capai 273.747 PMI
  Kepala BP3MI Banten Dicopot Usai 3 Oknum Pegawai BP2MI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pungli
  BP2MI ke PMI Penempatan Korea Selatan: Bekerja Tekun, Patuhi Aturan yang Ada dan Jangan Pekerja Kaburan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2